
Sri Mulyani Lanjutkan Efisiensi Anggaran di 2026, 15 Item Ini Dihemat!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran pada 2026. Ketentuan detail terkait efisiensi ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.
PMK 56/2025 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 Juli 2026 dan berlaku 5 Agustus 2025 itu memuat belasan item belanja negara yang harus dihemat besaran anggarannya oleh setiap kementerian atau lembaga (K/L).
"Bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden," dikutip dari bagian menimbang PMK 56/2025.
Dalam pasal 3 PMK 46/2025 disebutkan, untuk melaksanakan efisiensi anggaran belanja K/L, menteri keuangan menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing berdasarkan kebijakan efisiensi anggaran belanja yang ditetapkan oleh Presiden.
Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing K/L ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja. Jenis belanja ini meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden.
Adapun item belanja dalam belanja barang dan belanja modal yang bisa diefisiensikan itu terdiri dari 15 item, berikut ini rinciannya:
a. alat tulis kantor;
b. kegiatan seremonial;
c. rapat, seminar, dan sejenisnya;
d. kajian dan analisis;
e. diklat dan bimtek;
f. honor output kegiatan dan jasa profesi;
g. percetakan dan souvenir;
h. sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
i. lisensi aplikasi;
j. jasa konsultan;
k. bantuan pemerintah;
l. pemeliharaan dan perawatan;
m. perjalanan dinas;
n. peralatan dan mesin; dan
o. infrastruktur.
"Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan Presiden," sebagaimana tertulis dalam ayat 5 pasal 3 PMK 56/2025.
Proses efisiensi anggaran ini nantinya akan membuat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA masing-masing K/L terdiri dari dua bentuk. Pertama berupa Pagu Efektif; dan kedua dalam bentuk pagu anggaran yang diblokir berdasarkan hasil efisiensi anggaran.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Sudah Habiskan APBN Rp806 T Dalam 4 Bulan, Ini Datanya!