Siap-Siap, Izin Tambang Galian C Bakal Ditarik ke Pusat

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Kamis, 07/08/2025 19:50 WIB
Foto: Truk pengangkut material melintas diantara gunungan tambang galian c batu andesit dan turunannya, termasuk pasir di kawasan Rumpin, Bogor, Jawa Barat, Senin, (21/2/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sedang meramu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara BPK RI.

Revisi Perpres itu intinya adalah mengalihkan izin pertambangan galian C ke Pemerintah Pusat, dari yang sebelumnya berada di Pemerintah Daerah (Pemda). Peralihan izin ke pemerintah pusat ini buntut dari insiden longsor di area tambang Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Tambang galian C itu sendiri, mencakup pertambangan yang tidak memerlukan teknologi tinggi seperti pasir, kerikil, batu kapur, tanah liat, marmer, andesit, kaolin, batu apung, pasir besi, hingga trass.


Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno membenarkan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi aturan tersebut.

"Lagi dipikirin Perpres-nya beberapa yang masuk ke pusat. Tapi nggak semua," jelas Tri saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Kamis (7/8/2025).

Tri menyatakan, tidak semua izin tambang galian C ini akan diurus oleh pemerintah pusah, ada juga yang masih di daerah.

Sayangnya, Tri belum merinci wilayah mana saja yang direncanakan peralihan izinnya ke pemerintah pusat. "Lagi digodok plus minusnya," tambahnya.

Sebelumnya, Tri juga sempat mengatakan rencana peralihan kewenangan pemberian izin tambang galian C masih dalam tahap evaluasi. Mengingat, diperlukan kesiapan sumber daya manusia jika kewenangan tersebut ditarik kembali ke pusat.

Pertambangan galian C saat ini memiliki kewajiban administrasi tahunan seperti verifikasi data KTP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta jaminan reklamasi.

"Dengan jumlah evaluator yang ada Kan musti jalan Jangan sampai juga ditarik ke pusat prosesnya lama nanti RKAB setahun baru keluar," kata dia ujar Tri di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Selasa (24/6/2025).


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Pilih Jalan Damai dengan Malaysia Soal Ambalat


Related Articles