Trump Wajibkan Warga 2 Negara Ini Bayar Jaminan Visa Rp240 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Donald Trump akan memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan warga negara Zambia dan Malawi membayar jaminan hingga US$15.000 (sekitar Rp240 juta) untuk mengajukan visa turis dan bisnis ke Amerika Serikat (AS). Aturan ini akan mulai berlaku pada 20 Agustus 2025.
Departemen Luar Negeri AS menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari program percontohan untuk menekan pelanggaran izin tinggal atau overstay oleh pemegang visa dari negara-negara tertentu.
"Mulai 20 Agustus 2025, setiap warga negara atau pemegang paspor Zambia dan Malawi yang mengajukan visa B1/B2 wajib membayar jaminan sebesar US$5.000, US$10.000, atau US$15.000 (setara Rp80 juta, Rp160 juta, atau Rp240 juta), tergantung penilaian saat wawancara visa," demikian bunyi pernyataan resmi Departemen Luar Negeri AS di situs resminya pada Selasa (5/8/2025), seperti dikutip Reuters..
Jaminan ini akan dikembalikan sepenuhnya jika pemegang visa meninggalkan AS sesuai dengan masa berlaku visa dan mematuhi semua persyaratan imigrasi. Pemberlakuan jaminan visa ini mengacu pada program yang diumumkan melalui Federal Register pada Senin (4/8/2025) lalu.
Meski pemberitahuan awal tidak mencantumkan negara mana saja yang terdampak, seorang juru bicara Departemen Luar Negeri mengatakan bahwa daftar tersebut dibuat berdasarkan "tingkat overstay yang tinggi, lemahnya sistem verifikasi, kekhawatiran atas program kewarganegaraan melalui investasi tanpa residensi, serta pertimbangan kebijakan luar negeri."
"Daftar negara dapat diperbarui dari waktu ke waktu," ujar juru bicara tersebut yang meminta namanya tidak disebutkan.
Sebagai tambahan, pelancong yang termasuk dalam program ini diwajibkan keluar dan masuk AS hanya melalui tiga pelabuhan udara: Bandara Internasional Boston Logan, Bandara Internasional John F. Kennedy (JFK) di New York, dan Bandara Internasional Washington Dulles. Jika tidak, mereka dapat ditolak masuk atau keberangkatannya tidak tercatat secara sah.
Kebijakan ini menambah panjang daftar langkah-langkah ketat imigrasi yang dijalankan pemerintahan Trump. Sebelumnya, pada Juni 2025, Trump mengeluarkan larangan perjalanan yang melarang secara total atau sebagian warga dari 19 negara masuk ke AS, dengan alasan keamanan nasional.
Data Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) menunjukkan bahwa selain Zambia dan Malawi, beberapa negara Afrika lainnya seperti Burundi, Djibouti, dan Togo juga memiliki tingkat overstay visa yang tinggi pada tahun fiskal 2023.
(tfa/tfa)