Dear WNI! Mau Buat Visa AS? Trump Wajibkan Jaminan Rp 244 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan sejumlah pemohon visa membayar jaminan (visa bond) hingga US$15.000 atau sekitar Rp244 juta. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Donald Trump untuk menekan angka pelanggaran visa (overstay) dan memperketat migrasi.
Kebijakan ini akan dimulai pada 20 Agustus 2025 dan diterapkan dalam program percontohan selama 12 bulan. Visa yang terdampak adalah kategori non-imigran B-1 (bisnis) dan B-2 (wisata).
"Petugas konsuler dapat mewajibkan pemohon visa non-imigran yang tercakup untuk membayar jaminan hingga US$15.000 sebagai syarat penerbitan visa," tulis Departemen Luar Negeri AS dalam pemberitahuan resmi yang akan dirilis di Federal Register, dikutip AFP.
Jaminan ini akan dikembalikan sepenuhnya jika pemohon meninggalkan AS sesuai masa berlaku visanya. Namun, jika melanggar aturan tinggal, dana akan hangus secara otomatis.
Kebijakan ini menyasar warga negara dari negara-negara yang dianggap memiliki tingkat overstay tinggi, serta dari negara dengan sistem penyaringan dan verifikasi keamanan yang dinilai kurang memadai.
Hingga saat ini, pemerintah AS belum mengumumkan daftar negara yang akan dikenakan kebijakan visa bond ini. Namun, berdasarkan dokumen resmi, daftar tersebut akan dirilis selambat-lambatnya 15 hari sebelum program dimulai.
Meski demikian, Indonesia berpotensi terdampak oleh kebijakan ini karena bukan termasuk dalam Visa Waiver Program (VWP), yakni program yang mengizinkan warga negara tertentu masuk ke AS tanpa visa untuk kunjungan singkat.
"Program percontohan ini memperkuat komitmen Pemerintahan Trump untuk menegakkan hukum imigrasi AS dan menjaga keamanan nasional," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri AS.
Program ini juga mengharuskan pelamar visa yang dikenakan jaminan untuk masuk dan keluar AS melalui bandara tertentu yang telah ditentukan. Pemerintah AS menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari pilar utama kebijakan luar negeri pemerintahan Trump untuk melindungi negara dari ancaman keamanan nasional akibat pelanggaran visa.
(tfa/tfa)