Percintaan PNS Diatur Negara: Cerai Harus Izin-Wanita Tak Boleh Dimadu

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Selasa, 05/08/2025 07:25 WIB
Foto: IIlustrasi PNS/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Dunia percintaan para pegawai negeri sipil (PNS) secara detail diatur oleh negara, seperti melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP No. 45/1990.

Urusan cinta PNS yang diatur negara mulai dari saat menikah, cerai, hingga poligami, sebagaimana diperingatkan kembali oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kantor Regional III di akun instagram @regional3bkn.


"PNS juga punya hak mencintai dan dicintai. Tapi sebelum menikah atau bercerai, ada aturan yang harus ditaati," dikutip dari postingan akun istagram BKN itu, Selasa (5/8/2025).

Saat PNS menikah, wajib melaporkan dan meminta izin kepada pejabat tempatnya bertugas. Untuk perkawinan pertama, PNS haru lapor tertulis ke pejabat paling lambat 1 tahun setelah akad.

Untuk perkawinan kedua baik itu duda/janda tetap wajib lapor secara tertulis. Bagi PNS yang nekat menikah tanpa izin ada risiko sanksi disiplin berat. Dasar pengaturannya ialah Pasal 2 PP 10/1983 jo. Pasal 15 PP 45/1990.

Bila PNS mau menikah lagi, harus meminta izin poligami. Permintaan izin itu tertulis ke pejabat melalui atasan, dengan mampirkan alasan kuat, seperti istri sakit berat, tidak bisa menjalankan kewajiban, hingga tidak bisa memiliki anak (dikuatkan dokter)

Dasar pengaturannya ialah Pasal 4 dan 10 PP 10/1983. Untuk bisa poligami, PNS dikenakan sejumlah syarat tambahan, selain alasan kuat. Misalnya PNS pria juga harus ada persetujuan tertulis dari istri pertamaz bukti penghasilan cukup (lampirkan SPT PPh), lalu janji tertulis untuk berlaku adil.

Permohonan izin bisa saja ditolak atasan jika bertentangan dengan agama, tidak memenuhi syarat lengkap, sampai dengan bisa mengganggu pekerjaan. Dasar aturannya ialah Pasal 10 ayat 2-4 PP 10/1983.

Untuk PNS Wanita dilarang menjadi objek poligami, misalnya menjadi Istri kedua alias dimadu. Dasar pelarangan PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua/ketiga/keempat ialah Pasal 4 ayat (2) PP 45/1990.

Terakhir, untuk pengaturan terkait perceraian wajib meminta izin pejabat tempatnya bertugas melalui surat keterangan. Kemudian, untuk PNS yang hendak cerai, baik ralam posisi sebagai penggugat maupun tergugat harus mengajukan permohonan tertulis ke pejabat lewat atasan.

Permohonan izin cerai ini bisa ditolak jika alasannya tidak logis, tidak sesuai agama, atau melanggar aturan. Dasar hukumnya ialah Pasal 3 & 7 PP 10/1983 jo. Pasal 3 PP 45/1990.

"Cinta itu hak semua orang, tapi PNS juga punya kewajiban taat regulasi. Sebelum menikah atau bercerai, pastikan kamu pahami aturan, penuhi prosedur, dann hindari sanksi," dikutip dari unggahan akun instagram @regional3bkn.


(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: RI Top Obesitas ASEAN - Istri & Anak PNS Cerai Dapat Tunjangan