Video

Video: Bom Rekening Dormant

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
Senin, 04/08/2025 16:09 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Fenomena rekening dormant atau tidak aktif, kembali jadi sorotan. Dari total 120 juta rekening yang sempat dibekukan, kini sekitar 30 juta sudah dibuka kembali. Alasan pemblokiran ini untuk keamanan sistem, dan pencegahan penyalahgunaan rekening pasif. Di negara lain, dana bisa tidur bertahun-tahun tanpa intervensi. Merespons kritik, OJK akhirnya buka suara dan berencana menstandarisasi aturan rekening dormant agar perlindungan nasabah, dan kepastian hukum bisa berjalan beriringan. Lantas, bagaimana OJK menanggapi gelombang pemblokiran ini? Apakah akan ada regulasi baru? Simak paparan Savira Wardoyo, selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Senin, 04/08/2025) berikut ini.