Aturan Pupuk Subsidi Terbaru, Titik Serah-Pengecer Ditunjuk BUMN Pupuk

Damiana, CNBC Indonesia
Senin, 04/08/2025 12:14 WIB
Foto: Toko Pupuk Subsidi. (Dok. Kementan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan aturan baru terkait pupuk bersubsidi. Yaitu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang diundangkan dan berlaku sejak tanggal 30 Januari 2025.

Perpres ini mengatur cara penyaluran pupuk bersubsidi untuk mengoptimalkan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dalam rangka mencapai ketahanan pangan. Perpres ini juga untuk memastikan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah mengatakan, Perpres ini memperkenalkan mekanisme Titik Serah. Yaitu, titik distribusi pupuk subsidi yang ditetapkan bersama oleh BUMN Pupuk selaku pelaku usaha distribusi.

"Skema ini menjadi simpul kendali baru agar pengawasan distribusi lebih jelas dan akuntabel," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (4/8/2025).


"Titik Serah menjadi simpul kendali baru. Pihak yang ditunjuk akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN Pupuk, sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur," tegasnya.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Jekvy Hendra menambahkan, Perpres ini mengubah mekanisme penunjukan penyalur.

"Jika sebelumnya melibatkan berbagai pihak, kini penunjukan dilakukan langsung oleh BUMN Pupuk yang bertanggung jawab hingga titik serah," jelasnya.

"Titik serah bisa berupa pengecer resmi, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk," imbuh Jekvy.

Dari sisi petani, jelasnya, penebusan pupuk subsidi tetap menggunakan acuan data e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Petani yang namanya terdaftar dalam e-RDKK bisa menebus pupuk di titik serah atau kios resmi dengan menunjukkan KTP atau Kartu Tani.

"Selama nama petani terdaftar, mereka bisa menebus pupuk subsidi menggunakan KTP atau Kartan," ujar Jekvy.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Efisiensi Jadi Tantangan, Solok Fokus Ketahanan Pangan