
Pemerintah Evaluasi Skema FWA PNS, Ini Hasilnya!

Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah mengevaluasi kebijakan fleksibilitas kerja atau flexible working arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Evaluasi ini dikemas dengan Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh sejumlah instansi pemerintah yang menjadi bagian dari pilot project pelaksanaan FWA sejak tahun 2023.
Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja dan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti menyampaikan diskusi tersebut untuk menggali praktik baik dan tantangan instansi pemerintah dalam implementasi FWA terutama dampaknya dalam budaya kerja.
"Diskusi ini diharapkan dapat menangkap isu-isu strategis dan merumuskan rekomendasi dalam upaya memperbaiki implementasi FWA kedepan untuk penguatan budaya kerja ASN di instansi pemerintah," ujar Damayani.
Diketahui, hadirnya Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah menjadi pedoman teknis agar penerapan fleksibilitas kerja berjalan terarah, terukur, dan akuntabel, tanpa mengabaikan kinerja organisasi dan individu.
Damayani menuturkan kebijakan Fleksibilitas Kerja menekankan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas ASN. PermenPANRB No. 4/2025 memberikan panduan mulai dari tahap perencanaan, termasuk menilai kesiapan instansi dan menentukan tugas yang dapat dikerjakan secara fleksibel.
"Sesuai dengan arahan Bu Menteri PANRB, pemantauan dan evaluasi penerapan fleksibilitas kerja wajib dilakukan secara berkala untuk memastikan penerapan tetap sesuai kriteria dan tidak mengganggu pelayanan publik maupun penyelenggaraan pemerintahan," tuturnya.
Kementerian PANRB terus memantau dan mengevaluasi kinerja pelayanan publik, akuntabilitas instansi, dan kepuasan masyarakat sebagai bagian dari penilaian reformasi birokrasi. Pada FGD Evaluasi Implementasi FWA dilakukan diskusi partisipatif dan terbuka mulai dari persepsi pegawai/instansi terhadap fleksibilitas kerja, dampak FWA terhadap nilai-nilai budaya kerja (BerAKHLAK), praktik manajerial dalam mengelola tim dengan FWA, pemanfaatan teknologi dalam penerapan FWA, serta usulan perbaikan atau penguatan penerapan FWA pada masing-masing instansi pemerintah.
ASN dapat melaksanakan tugas secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu. Namun perlu diingat bahwa kebijakan ini bersifat opsional dan pelaksanaannya wajib dipantau dan dievaluasi secara berkala, mencakup kinerja organisasi, kinerja pegawai, dan disiplin pegawai.
"Hasil evaluasi digunakan untuk perbaikan kebijakan, termasuk penyesuaian atau penghentian jika diperlukan, agar Fleksibilitas Kerja tetap mendukung kinerja, budaya kerja, dan pelayanan publik yang optimal," pungkas Damayani.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! Alasan Besar Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS & PPPK
