
Rajin Bayar Klaim Faskes, Segini Dana yang Dikeluarkan BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah terlambat dalam membayar klaim rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Pasalnya, ketika ada keterlambatan, BPJS Kesehatan akan dikenai denda.
"Otomatis kami kena penalti harus membayar denda 1%. Dan itu sudah pengalaman 2018," ungkap dia dalam update program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, Jumat (1/8/2025).
BPJS Kesehatan sendiri mencatat pembayaran klaim fasilitas kesehatan selalu naik dari tahun ke tahun. Iqbal mengatakan, pada 2023 pembayaran faskes tercatat mencapai Rp11,3 triliun, sedangkan pada 2024 mencapai Rp16,9 triliun. Adapun rata-rata kecepatan pembayaran klaim faskes capai 11,36 hari kerja pada 2024
"Kami kalau total dari membayar sudah Rp1.087 triliun. Sepanjang BPJS Kesehatan ini berdiri," papar Iqbal.
Adapun menurut Iqbal ketika terdapat faskes yang belum membayarkan upah tenaga medis, bisa dikarenakan internal manajemen dari faskes.
"Bahwa kalau misalkan jasa medisnya dokter belum dibayarkan, tidak berarti BPJS Kesehatan itu tidak membayar. Bisa jadi di internal manajemen rumah sakit yang belum membagi jasa-jasa itu," terang dia.
Sebagai informasi BPJS Kesehatan mencatatkan pendapatan iuran sebesar Rp165,3 triliun sepanjang 2024. Jumlah itu meningkat 8,9% secara tahunan atau year on year (yoy) dari setahun sebelumnya sebesar Rp151,7 triliun.
Sementara itu, sepanjang 2025, iuran yang diterima sekitar Rp185 triliun. Dengan angka pendapatan iuran tahun 2024, kolektibilitas iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pun meningkat menjadi 99,17 juta, dari setahun sebelumnya 98,62 juta.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Ubah Skema BPJS Kesehatan, Kelas 1,2,3 Jadi Begini!
