30.000 Sumur Minyak Tua Bisa Dibor Warga, Bisa Kerek Lifting Nasional

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
01 August 2025 14:50
Pompa Angguk, Wilayah Kerja (Blok) Rokan, Riau, yang dioperasikan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), sebagai alat untuk mengangkat kapasitas minyak tersimpan. (Dok: Pratama Guitarra)
Foto: Pompa Angguk, Wilayah Kerja (Blok) Rokan, Riau, yang dioperasikan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), sebagai alat untuk mengangkat kapasitas minyak tersimpan. (Dok: Pratama Guitarra)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimis produksi dari sumur-sumur minyak masyarakat bisa mendongkrak lifting minyak nasional. Produksinya sendiri sudah bisa dilakukan mulai hari ini, Jumat (1/8/2025).

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengungkapkan, ada sekitar 30.000 sumur minyak masyarakat yang sudah diinventarisasi oleh pemerintah. Kelak, produksi dari sumur-sumur tersebut akan tercatat sebagai produksi minyak mentah nasional.

"Karena kita yang seperti yang disampaikan Pak Menteri (Bahlil Lahadalia), memproses semua sumur masyarakat terkait dengan proses produksinya agar tercatat sebagai lifting nasional," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Sebagai penegasan, sumur-sumur yang akan beroperasi tersebut merupakan sumur yang sudah ada sejak lama. Artinya, tidak ada sumur masyarakat baru yang dilegalkan produksinya. "Ini sebenarnya sumur lama, sumur tua yang existing, yang sedang kemarin diinventarisir kan," imbuhnya.

Meski hari ini pemerintah sudah membolehkan produksi sumur minyak masyarakat, Anggi mengaku masih menunggu laporan sumur mana saja yang sudah terkontrak dengan PT Pertamina (Persero) sebagai off-taker atau pembeli dari sumur minyak masyarakat tersebut.

"Belum ada update di sana," tutupnya.

Asal tahu saja, Kementerian ESDM membolehkan aktivitas pengeboran sumur minyak mentah yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan PT Pertamina (Persero) nantinya akan bertindak sebagai off-taker atau pembeli minyak hasil produksi sumur rakyat. Adapun, harga pembelian ditetapkan antara 70% hingga 80% dari harga minyak mentah Indonesia (ICP).

"Ketika produksinya sudah ada dari sumur-sumur masyarakat, maka Pertamina sebagai off-taker dan harganya antara 70% dari ICP sampai 80%, jadi sekitar itu," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Rabu (30/7/2025).

Melalui regulasi baru ini, pemerintah akan memberikan legalitas melalui perizinan usaha, baik dalam bentuk koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Jadi metodenya bukan dikerjasamakan, itu nanti dikelola oleh koperasi, BUMD, dan UMKM. Tapi bukan koperasi abal-abal ya, bukan koperasi jual kerupuk, bukan ya dan bukan koperasi jual bahan pokok," ungkap Bahlil.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gak Main-Main, Sumur Minyak Ilegal Warga Bisa Produksi 10.000 Barel

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular