Hore! Diskon PPN 100% Rumah Diperpanjang sampai Desember 2025

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
01 August 2025 16:00
Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, atau sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR yang terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.
Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah yang dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan subsidi yang mendapatkan fasilitas KPR FLPP, subsisdi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak masih digemari kelas menengah ke bawah.
Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah ke bawah terhadap total penjualan properti mencapai 70%.
Serapan sebesar 200.000 unit ini, akan terus meningkat pada tahun 2018 menjadi 250.000 unit.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah akan memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100%.

Hal ini diungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2025 di Jakarta, Senin lalu (28/7/2025).

"Insentif PPN DTP perumahan 100 persen, kami sudah menyetujui. Sekarang ini sedang dalam proses untuk perubahan PMK-nya diperpanjang sampai dengan Desember," ujar Sri Mulyani.

Saat ini, lanjutnya, Kemenkeu tengah mempersiapkan perubahan aturannya. Aturan insentif itu sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025.

"Jadi sekarang sedang dalam proses untuk perubahan PMK (peraturan menteri keuangan)-nya," katanya.

Menurut Sri Mulyani, perpanjangan insentif DTP ini telah diputuskan dalam rapat dengan Menko Perekonomian beberapa waktu lalu.

Dalam aturan PMK No.13 Tahun 2025, besaran insentif PPN DTP ditetapkan bergantung pada waktu penyerahan unit hunian. Sebelumnya, Menkeu menetapkan untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025, pemerintah menanggung 100% PPN untuk dasar pengenaan pajak (DPP) Rp2 miliar.

Sementara itu, PPN DTP pada periode 1 Juli - 31 Desember hanya dikenakan insentif 50%. Dengan perpanjangan ini, artinya PPN DTP akan berlanjut 100% sampai akhir Desember.

Syarat dan Ketentuan Berlaku

Dalam aturan sebelumnya, dikutip dari artikel pegawai DJP Slamet Wahyudi di situs DJP, agar mendapatkan fasilitas PPN DTP sebagaimana diatur dalam PMK-13/2025, rumah tapak atau rumah susun harus memenuhi beberapa hal antara lain harga jual paling banyak lima miliar rupiah; rumah dalam kondisi baru dan siap huni yang telah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh PKP penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Selain itu, rumah tapak dan rumah susun hanya dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu rumah susun. Yang dimaksud orang pribadi adalah warga negara indonesia dan warga negara asing yang memiliki NPWP serta memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Properti Buka-bukaan, Warga RI Tak Cuma Butuh PPN DTP

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular