Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus 2025, Begini Respons Pemerintah

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
01 August 2025 14:10
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Presiden Prabowo dan PM Malaysia Anwar Ibrahim sepakat untuk mempermudah perdagangan lintas batas.
Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah resmi menandatangani executive order terkait pengenaan tarif yang berlaku bagi negara-negara mitra dagang utamanya.

Trump mempertahankan tarif dasar 10% ke negara-negara di mana AS memiliki surplus perdagangan. Lalu, memberlakukan tarif 15% ke mitra dagang utama seperti Uni Eropa (UE), Jepang, dan Korea Selatan (Korsel).

Sedangkan bagi Indonesia dan beberapa negara ASEAN lainnya tarif yang diterapkan masih sama sesuai hasil negosiasi, yaitu di kisaran 19-20%. Untuk Indonesia masih tetap dikenakan 19% dari sebelumnya 32%.

Pemerintah menganggap, besaran tarif bea masuk yang telah diumumkan Trump pada Kamis malam lalu itu sudah cukup untuk memberikan daya saing ekspor komoditas-komoditas Indonesia ke AS dibanding negara mitra dagang AS lainnya.

"Indonesia kan seperti kita ketahui sudah selesai dan berlaku tanggal 7 dan seluruh negara ASEAN hampir selesai dan negara-negara yang di ASEAN 19%, kecuali Singapura tarifnya yang paling rendah," kata Menteri Koordinator Bidang Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Menurut pemerintah, besaran tarif itu akan membuat kinerja ekspor Indonesia terjaga baik ke AS karena tak mengalami perbedaan dengan negara-negara kompetitor seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Filipina, maupun Pakistan.

"Karena beberapa negara ASEAN kan 19%, dan paling rendah negara yang memang dengan AS relatif baik. Selama ini juga sama, punya competitiveness terhadap Thailand maupun Malaysia dan sektornya agak mirip tapi ada perbedaan juga, yang penting india agak tinggi sedikit," ungkap Airlangga.

Menurut Airlangga, meski tarif perdagangan resiprokal atau bea masuk yang dikenakan Trump ke Indonesia 19%, namun untuk sejumlah komoditas telah resmi ditetapkan menjadi lebih rendah hingga 0%, terutama komoditas-komditas strategis yang tidak dimiliki AS.

"Bahkan untuk copper konsentrat dan copper catode di nol kan jadi itu yang sejalan dengan pembicaraan untuk mineral strategis antara lain copper dan itu US sudah umumkan juga," papar Airlangga.

'Jadi itu yang Indonesia sebut industrial comodities jadi secondary process sesudah ore, jadi sudah sejalan dengan apa yang kemarin diumumkan juga oleh secretary commerce dari white house," tegasnya.

Berikut ini daftar negara yang tarifnya telah diumumkan Trump dan berlaku 7 Agustus 2025:

  • Tarif 41%

Suriah

  • Tarif 40%

Laos

Myanmar

  • Tarif 39%

Swiss

  • Tarif 35%

Irak

Serbia

  • Tarif 30%

Aljazair

Bosnia dan Herzegovina

Libya

Afrika Selatan

  • Tarif 25%

Brunei

India

Kazakhstan

Moldova

Tunisia

  • Tarif 20%

Bangladesh

Sri Lanka

Taiwan

Vietnam

  • Tarif 19%

Indonesia

Kamboja

Malaysia

Pakistan

Filipina

Thailand

  • Tarif 18%

Nikaragua

  • Tarif 15%

Afghanistan

Angola

Bolivia

Botswana

Kamerun

Chad

Kosta Rika

Pantai Gading

Republik Demokratik Kongo

Ekuador

Equatorial Guinea

Fiji

Ghana

Guyana

Islandia

Israel

Jepang

Yordania

Lesotho

Liechtenstein

Madagaskar

Malawi

Mauritius

Mozambik

Namibia

Nauru

Selandia Baru

Nigeria

Makedonia Utara

Norwegia

Papua Nugini

Korea Selatan

Trinidad dan Tobago

Turki

Uganda

Vanuatu

Venezuela

Zambia

Zimbabwe

  • Tarif 10%

Brasil

Kepulauan Falkland

Inggris

  • Tarif 0%-15% (variatif)

Uni Eropa


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Bentuk Satgas Deregulasi, Mendag Ungkap Hal Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular