
Visa Schengen Cascade Resmi Berlaku, WNI Bolak-Balik Eropa Jadi Mudah!

Jakarta, CNBC Indonesia - Warga Negara Indonesia (WNI) yang sering bepergian ke Eropa kini tak perlu mengurus visa berulang kali. Pasalnya, Indonesia dengan Uni Eropa telah resmi menerapkan kebijakan Schengen Visa Cascade untuk warga RI.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan masyarakat Indonesia tidak perlu lagi untuk memperpanjang visa berkali-kali dalam setahun. Sebelumnya, visa Schengen berlaku hanya 90-180 hari.
Dengan Schengen Visa Cascade, artinya masyarakat RI tidak perlu memperpanjang hingga 5 tahun ke depan.
Namun kebijakan ini dapat berlaku setelah pemegang visa memperoleh dan menggunakan satu visa secara sah dalam tiga tahun sebelumnya, jika paspor masih memiliki sisa masa berlaku yang memadai.
Selama masa berlaku visa ini, pemegang visa menikmati hak perjalanan yang setara dengan warga negara bebas visa.
"Warga negara Indonesia yang memiliki setidaknya satu visa kedua dalam tiga tahun terakhir kini berhak mendapatkan visa masuk ganda dengan masa berlaku hingga lima tahun. Indonesia sudah menyediakan visa on arrival untuk 27 negara Uni Eropa," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Eknomi, Kamis (31/7/2025).
Airlangga pun menjelaskan kebijakan ini akan berdampak langsung para perekonomian dan bisnis Indonesia. Kini, para pebisnis dalam negeri memiliki kemudahan utnuk menghadiri berbagai pameran dagang, forum bisnis, dan pertemuan investasi di seluruh Eropa dengan lebih mudah.
"Saya yakin kebijakan baru ini akan berdampak langsung pada perekonomian dan bisnis. Mobilitas yang semakin meningkat tidak hanya mencakup perjalanan untuk liburan, tetapi juga untuk bisnis, perdagangan, lokakarya, riset pasar, jejaring bisnis, dan berbagai jenis bisnis terkait lainnya," ujarnya.
Duta Besar Uni Eropa untuk RI, Denis Chaibi menegaskan dengan berlakunya Schengen Visa Cascade, masyarakat RI dapat melewati beberapa tahapan.
"Jadi semua langkah perantara tidak berlaku. Indonesia memiliki salah satu akses terbaik ke Eropa di dunia," ujar Denis dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Eknomi, Kamis (31/7/2025).
Schengen Visa Cascade sudah berlaku sejak 23 Juli 2025. Kebijakan ini berawal dalam pertemuan bilateral antara Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, pada 13 Juli 2025 di Brussel.
Visa Schengen Cascade dapat berlaku di 29 negara di Eropa. Yakni, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norway, Polandia, Portugal, Romania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Efek Musim Haji & Banyak Libur Panjang, Penumpang Pesawat Melonjak 11%