Polisi Kebut Penyidikan 3 Pihak Tersangkut Kasus Beras Tak Sesuai Mutu

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
01 August 2025 13:15
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan, Ada Dirut Food Station
Foto: Wahyu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan mempercepat penyidikan tiga perkara lain soal beras oplos yang menjerat PT PIM, Toko SJ dan PT SR. Hal itu diungkapkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Helfi Assegaf dalam konferensi pers pengungkapan tersangka kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dengan memperdagangkan beras premium tak sesuai mutu dan label kemasan, Jumat (1/8/2025) di Gedung Kabareskrim Polri, Jakarta.

Helfi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap segala tindak pidana pangan, khususnya peredaran beras tak sesuai standar mutu. Hal itu, kata dia, menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto. Yaitu untuk menindak tegas pelaku usaha yang melakukan praktik-praktik curang yang merugikan konsumen dan melanggar ketentuan berlaku guna menjaga stabilitas pangan nasional.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan 3 tersangka atas kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait perdagangan beras premium tak sesuai mutu. Ketiga tersangka tersebut adalah pejabat dari perusahaan/ produsen beras yang juga adalah BUMD, yaitu PT FS.

Ketiga tersangka yang ditetapkan, yaitu KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP Kepala Seksi Quality Control PT FS.

Helfi menjelaskan, pasal yang dilanggar tersangka adalah tindak pidana perlindungan konsumen oleh para tersangka, yaitu memperdagangkan produksi beras yang tidak sesuai standar mutu pada label kemasan yaitu Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang berbunyi, "tidak sesuai janji yang dinyatakan dengan label, etiket keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang/ jasa tersebut."

Dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8/2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas UU Perlindungan Konsumen. Denda Rp10 miliar dan penjara 20 tahun atas UU TPPU.

"Rencana tindak lanjut penyidik setelah dilakukan penetapan tersangka tersebut, dilakukan pemanggilan 3 orang tersangka. Penyidik akan melakukan penyitaan beras produksi beras PT FS, melakukan pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk memastikan pertanggungjawaban PT FS dalam perkara ini dan penetapan PT FS sebagai tersangka," ujar Helfi.

Penyidik juga akan meminta analisis transaksi keuangan dari PPATK.

"Dan mempercepat penyidikan atas 3 perkara lain, yaitu PT PIM, Togo SJ, dan PT SR," sambungnya.

Helfi mengimbau tersangka dan pihak perkara yang terkait untuk kooperatif dalam menjalani proses penyidikan.

"Satgas Pangan Polri mengimbau kepada para tersangka dan pihak-pihak terkait yang lain dalam perkara memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu untuk kooperatif selama menjalani proses penyidikan," katanya.

Saat ini, jelasnya, sedang dilakukan penyidikan dan pemeriksaan serta penguatan konstruksi hukum dan bukti-bukti untuk ketiga perusahaan tersebut yang juga tersangkut perkara serupa. 

"Kami sampaikan tadi saat ini dalam proses melengkapi fakta-fakta hukum. Memperkuat konstruksi hukumnya. Untuk selanjutnya nanti akan kita rilis penetapan tersangkanya," ucapnya.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kronologi Polri Tindak 3 Pengusaha Beras Curang-Bohong Kemasan 5 Merek

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular