PPh Kripto Dinaikkan Jadi 0,21%, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
01 August 2025 09:03
A bitcoin logo is seen at a facility of the Youth and Sports Ministry in Caracas, Venezuela February 23, 2018. REUTERS/Marco Bello
Foto: REUTERS/Marco Bello

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan alasan pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 final dari 0,1% untuk aset kripto legal menjadi 0,21%.

Ia menjelaskan, kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025 itu untuk mengompensasi penghilangan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap aset kripto.

Sebab, aset kripto kini dipersamakan sebagai surat berharga, sehingga ketentuan PPN yang sebelumnya termuat dalam PMK 81/2024 sebesar 0,11% untuk aset kripto legal atau yang terdaftar di Bappebti ditiadakan.

"Adapun PPh Pasal 22 finalnya ada sedikit kenaikan. Jadi, untuk mengkompensasi PPN yang sudah tidak ada lagi. Ini jadi level playing field nya tetap sama," ujar Bimo dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama juga memastikan tak akan ada pengaruh siginfikan terhadap penerimaan pajak atas transaksi aset kripto, karena besaran tarifnya hanya menggeser besaran tarif, dari semula terpecah antara tarif PPN 0,11% dan 0,1% menjadi satu tarif hanya untuk PPh Pasal 22 yang sebesar 0,21%.

"Karena 0,21% itu angkanya dari 0,1% PPh dari yang lama ditambah PPN 0,11%, jadi pajaknya masih sama. Kemarin dua, PPh dan PPN, sekarang dibayarnya sama PPh aja, jadi utang pajaknya masih sama," ucap Yoga.

Yoga mengatakan, untuk besaran potensi penerimaan ke depannya akan sangat tergantung iklim bisnis Aset Kripto, karena selama ini nilai setorannya juga sangat fluktuatif mengikuti tren perkembangan harga dan volume transaksi kripto.

Ia mencontohkan nilai setoran PPh dan PPN aset kripto pada 2022 saat pemberlakuannya pungutan PMSE senilai Rp 246 miliar, lalu pada 2023 menjadi Rp 220 miliar, dan 2024 mencapai puncaknya sebesar Rp 620 miliar. sedangkan dalam tahun berjalan pada 2025 baru mencapai kisaran Rp 115 miliar.

"Penerimaan pajak kripto ini kan cerminan kondisi yang terjadi saat ini, bisa saja harganya turun atau naik, kan kripto sangat fluktuatif banget apapun itu, mau bitcoin dan lain-lain," tegas Yoga.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lengkap! Ini Penjelasan DJP Soal Pajak Merchant E-Commerce

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular