KLH Minta 48 Kawasan Industri di Jabodetabek Pasang Alat Deteksi Emisi

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
30 July 2025 21:20
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Rasio Ridho Sani menyampaikan paparan dalam acara Merdeka Polusi di 25Hours Hotel, Jakarta, Rabu (30/7/2025). (CNCB Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Rasio Ridho Sani menyampaikan paparan dalam acara Merdeka Polusi di 25Hours Hotel, Jakarta, Rabu (30/7/2025). (CNCB Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menegaskan 48 kawasan industri khususnya wilayah Jabodetabek harus memasang alat pemantau polusi yang terkoneksi langsung dengan pemerintah. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH Rasio Ridho Sani mengatakan bahkan pihaknya akan memberikan sanksi pada perusahaan yang tidak memasang alat pemantau polusi.

Hal itu demi sumbangan emisi ke udara bisa terus terpantau sebagai upaya bersama dalam mengurangi polusi udara khususnya wilayah Jabodetabek.

"Kami melakukan kewajiban pada perusahaan untuk memasang alat-alat pemantau emisi yang terkoneksi langsung dengan sistem yang ada di kantor kami, termasuk yang mereka harus memasang, bagaimana di semua kawasan-kawasan itu memasang alat pengukur udara secara real-time," ujarnya dalam acara Merdeka Polusi CNBC Indonesia, di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Tidak hanya diwajibkan di kawasan industri, pemasangan alat pemantau emisi juga diwajibkan di setiap daerah di Jabodetabek. Tidak lain, hal itu agar masyarakat bisa mengetahui kualitas udara secara berkala.

kawasan industriFoto: istimewa
kawasan industri

"Termasuk kami bicara dengan pemerintah keupayaan kota di Jabodetabek, mereka juga harus punya kewajiban memasang alat-alat untuk mengukur udara ini," tambahnya.

Pihaknya mencatat, salah satu penyumbang terbesar kedua polusi udara di Jabodetabek berasal dari kegiatan industri yang berkontribusi 14% terhadap polusi udara.

"Berbagai studi menyebutkan dampak kerugian dari polusi udara ini. Sebagai contoh, misalnya di Jakarta sendiri, kerugian ekonomi akibat penyakit pernapasan akibat memburuknya kualitas udara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 45 triliun per tahun Atau kurang lebih sekitar 22% dari produk domestik bruto di Jakarta," kata Ridho.

"Kita juga bisa melihat bagaimana penurunan udara berdampak terhadap kesehatan masyarakat kita, berkontribusi terhadap kematian dini, kemudian juga gangguan kesehatan pernapasan yang sangat serius. Beban dari biaya kesehatan dalam konteks respirasi ini lebih daripada Rp 13 triliun," tambahnya.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perkuat Posisi di Pasar Karbon Global, Wamen KLH Siapkan Ini

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular