Ngebor Sumur Minyak, Pemda Kasih Data Ke ESDM Paling Lama 5 Agustus
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan daerah yang akan melakukan pengeboran sumur rakyat harus memberikan data ke pemerintah pusat, terakhir 5 Agustus 2025. Sejauh ini sudah ada empat daerah yang menyerahkan data ke Kementerian ESDM.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan baru daerah Jambi, Aceh, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara yang memberikan data rencana pengeboran sumur rakyat. "Kita minta tanggal 5 Agustus mereka sudah menyampaikan data ke Kementerian ESDM," jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Rabu (30/7/2025).
Pemerintah akan memberikan legalitas pengeboran sumur rakyat jika data diterima sebelum tenggat waktu. Sejatinya, pengeboran sumur rakyat itu sendiri sudah bisa dimulai pada 1 Agustus 2025.
"Jadi, ya, mana yang sudah ada itu kita akan fasilitasi dan akan eksekusi bagaimana sumur masyarakat itu bisa mendapatkan legalitas," katanya.
Nantinya, sumur rakyat hanya bisa dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ataupun Koperasi. Sejauh ini, Yuliot membeberkan belum ada wilayah yang melampirkan BUMD, UMKM, atau Koperasi mana yang akan mengelola sumur rakyat.
"Daftarnya belum disampaikan. Hanya berdasarkan jumlah titik," tandasnya.
Seperti diketahui, diizinkannya warga untuk bisa ngebor sumur minyak ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Di lain sisi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa terdapat 20.000 sumur rakyat yang bisa menambah produksi minyak nasional.
"Tadi saya undang semua gubernur, bupati, menteri-menteri terkait, dari kepolisian, dari tentara, Pertamina, semuanya kita bahas. Agar ini bisa jalan dan sumur-sumur masyarakat setelah dicek lagi, itu di atas 20.000 (sumur), jadi cukup banyak sekali setelah diidentifikasi," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Nantinya, sumur-sumur rakyat tersebut akan dikelola oleh koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga Usaha Mikro dan Kecil (UMK). "Tapi bukan koperasi abal-abal ya, dan bukan koperasi jual bahan pokok," tambahnya.
Lebih lanjut, hasil minyak yang diproduksikan sumur-sumur rakyat itu, nantinya akan dibeli oleh PT Pertamina (Persero) dengan patokan harga minyak mentah Indonesia (ICP). Namun, harganya hanya 70%-80% dari ICP yang berlaku.
"Ketika produksinya sudah ada dari sumur-sumur masyarakat, maka Pertamina sebagai off-taker. Dan harganya antara 70% dari ICP sampai 80%, jadi sekitar itu," tandasnya.
(pgr/pgr)