
Udang RI ke AS Kena Tarif Trump 22%, Menteri Trenggono Bilang Gini

Jakarta, CNBC Indonesia - Ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat (AS) kini dibebani tarif total sebesar 22%, gabungan dari bea masuk anti-dumping dan tarif resiprokal sebesar 19%. Menanggapi hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku tetap optimistis ke depannya tarif tersebut bisa turun lagi.
"(Tarif ekspor udang RI ke AS) 19% ditambah 3% ya, tapi kan kita pinginnya berjuang terus lah. Sabar," kata Trenggono saat ditemui di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Saat ditanya apakah ada peluang tarif anti-dumping maupun tarif ekspor terhadap udang RI bisa ditekan hingga 0%, Trenggono menyatakan harapan itu masih terbuka. Katanya, pemerintah masih akan terus berjuang melakukan negosiasi hingga banding atas tuduhan dumping yang dilayangkan AS tersebut.
"Ya kita berjuang, doain saja. Ada berbagai macam model yang kita submit ke Menko Perekonomian untuk kemudian bisa menjadi bahan," ujarnya.
Perlu diketahui, udang Indonesia memang menjadi salah satu produk unggulan di pasar ekspor Amerika. Nilai ekspor seafood Indonesia ke Negeri Paman Sam mencapai US$ 6 miliar, dan ekspor udang tembus US$ 1,9 miliar, di mana angka ini mencapai 63% dari total ekspor perikanan RI
"Iya, kita tuh hampir US$ 2 miliar (nilai ekspor udang) ke AS," ungkap dia.
Sebelumnya, keputusan ihwal tarif anti-dumping udang RI ke AS tertuang dalam dokumen Federal Register Nomor 89 FR 104982 tertanggal 26 Desember 2024. Dalam keputusan tersebut, AS menurunkan tarif anti-dumping dari sebelumnya 6,3% menjadi 3,9%, dan memberikan status de-minimis untuk bea masuk pengimbangan (CVD), karena Indonesia dinilai tidak memberikan subsidi signifikan kepada produsen udangnya.
Status de-minimis menandakan tingkat subsidi dari Indonesia dianggap terlalu kecil untuk dikenai tambahan bea masuk, sehingga tuduhan subsidi dinyatakan tidak berlaku.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Udang RI Masih Dijegal AS, KKP Bersiap Ajukan Banding
