
Modus SPT Fiktif, Pengemplang Pajak Ditangkap Rugikan Negara Rp 1,5 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pengemplang pajak yang merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar.
Berdasarkan keterangan resmi, Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda menjelaskan, tindak pidana perpajakan dilakukan melalui PT. ALTI yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi di Jakarta Utara.
PT ALTI dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut selama kurun waktu Januari hingga Desember 2020.
"Tersangka melakukan pelanggaran hukum pada Januari sampai dengan Desember 2020 dengan jenis pajak PPh dan PPN. Pada hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Wansepta dikutip Senin (28/7/2025).
Atas perbuatan ini, tersangka HA dan SR yang merupakan direktur serta pemilik perusahaan PT ALTI melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tindakan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.558.022.580,00 dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.
Serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah Berkas Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21). Sebelumnya telah dilakukan penyitaan aset berupa rumah tinggal milik tersangka di Bandung sebagai barang bukti dan jaminan pelunasan pidana denda.
Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh PPNS Kanwil DJP Jakarta Utara bekerja sama dengan Polda Metro Jaya sejak Selasa, 22 Juli 2025.
"Pelimpahan tersangka ini adalah yang pertama kali dilakukan di tahun 2025. Pelimpahan ini menjadi peringatan agar wajib pajak tidak mencoba melakukan pelanggaran di bidang perpajakan," ujar Wansepta.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Zakat Bisa Kurangi Beban Pajak, Begini Perhitungannya
