
KLH Gandeng Perguruan Tinggi Dorong Pengelolaan Lingkungan Hidup

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggelar Forum Rektor "Kolaborasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan" pada Senin, 28 Juli 2025. Dalam kegiatan ini, KLH/BPLH turut berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol mengatakan, hari ini telah dilaksanakan forum rektor bersama seluruh rektor di seluruh Tanah Air yang diwakili oleh 41 rektor pada 7 regional, mulai dari Papua sampai Sumatera. Menurutnya, peran pada rektor sebagai perwakilan perguruan tinggi sangat penting bagi KLH/BPLH dalam menyusun berbagai kebijakan pengelolaan lingkungan hidup.
"Hari ini kita bersama-sama banyak hal yang kita bangun bersama karena sejatinya Menteri Lingkungan Hidup berdasarkan kajian-kajian akademis, sehingga kalau diskalakan 1 banding 100 maka kebijakan Menteri Lingkungan Hidup hampir 80-90% berbasis ilmu pengetahuan. Dukungan Universitas sangatlah demikian tinggi. Kita telah memiliki Pusat Studi Lingkungan Hidup hampir di semua universitas," ungkap dia kepada awak media di Hotel Shangri-la Jakarta, Senin (28/7/2025).
Hanif menambahkan, hampir di semua upaya penyelesaian persoalan lingkungan di Indonesia memerlukan dukungan dari para akademisi. Dukungan ini dimulai dari penyusunan perencanaan lingkungan hidup, penyusunan perencanaan lingkungan hidup meliputi penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), hingga penyusunan kebijakan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Berbagai kebijakan yang dikeluarkan KLH/BPLH memerlukan dukungan yang intens dari para akademisi. Berdasarkan tanggapan dari para akademisi tersebut, selanjutnya pemerintah bisa melakukan assesment atau penilaian.
"Assesment dari lingkungan hidup itu meliputi dua kegiatan utama yaitu kajian lingkungan hidup strategis dan persetujuan lingkungan atau dokumen persetujuan lingkungan," jelasnya.
Di sisi lain, tanpa dukungan kompetensi dari para akademisi dalam rangka penilaian dokumen lingkungan hidup, maka dikhawatirkan proses pembuatan dokumen tersebut menjadi bertele-tele dan menghabiskan biaya yang cukup besar. Namun, dokumen yang dihasilkan tidak mencerminkan tingkat kualitasnya.
Hanif juga menyoroti masalah pengawasan dan kontrol lingkungan hidup. Hal ini sangat penting dan membutuhkan kajian dari para akademisi. Apalagi, setiap enam bulan sekali seluruh entitas usaha wajib melaporkan diri terkait dengan kegiatan penataan lingkungan hidup.
"Ini diperlukan dukungan akademisi yang tidak kecil. Hari ini mungkin perbandingan antara petugas pengawas dengan unit yang harus diawasi hampir lebih dari 160. Jadi, artinya satu pengawas wajib mengawasi 160 unit kegiatan, sehingga ini pasti tidak optimal. Maka diperlukan dukungan peningkatan kompetensi dari jajaran akademisi pada forum rektor ini," kata dia.
Hanif juga berbicara mengenai law enforcement atau penegakan hukum di sektor lingkungan hidup yang tentu penerapannya tidak sederhana. Di dalam setiap tahapan penegakan hukum tersebut diperlukan dukungan ahli. Sayangnya, jarang sekali ahli yang mempunyai kompetensi di bidang tersebut.
"Untuk itu melalui dukungan forum rektor ini kita harapkan 4 masalah utama tadi terjawab tuntas. Selanjutnya bersama dengan Pak Menteri Ristek kita akan menindaklanjuti semua ulasan-ulasan detail dan konkret dari para rektor yang hadir pada kesempatan hari ini. MOU telah kita lakukan bersama 41 rektor dengan disaksikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi," tandas dia.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perkuat Posisi di Pasar Karbon Global, Wamen KLH Siapkan Ini
