Beras Murah Bulog Meluncur Jadi Senjata Turunkan Harga di Pasaran

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Minggu, 27/07/2025 21:45 WIB
Foto: Warga membeli beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) saat kegiatan Gerakan Pangan Murah di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta, Jumat (18/7/2025).  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Perusahaan Umum Bulog mulai menyalurkan cadangan beras pemerintah (CBP) ke masyarakat dan pasar. Meski demikian, penyalurannya didorong untuk dipermudah agar semakin tepat guna. Diketahui, terdapat dua saluran pelepasan.

Pertama, bantuan pangan beras kepada 18,3 juta keluarga yang masing-masing menerima 10 kilogram (kg) pada Juni-Juli 2025. Bantuan ini mestinya disalurkan Juni lalu. Anggaran yang belum tersedia membuat penyaluran baru bisa dilakukan pada 12 Juli 2025.

Kedua, beras SPHP. Tahun ini target penyaluran, merujuk surat penugasan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada BULOG pada 8 Juli 2025, sebesar 1,318 juta ton pada Juli-Desember 2025.


Ditambah beras SPHP yang sudah disalurkan pada awal tahun ini, yakni 0,181 juta ton, total target mencapai 1,5 juta ton beras. Target ini lebih tinggi dari penyaluran SPHP tahun 2024 (1,4 juta ton) dan 2023 (1,196 juta ton).

Pengamat Pertanian Khodori menilai, pelepasan CBP yang dikelola Bulog ke pasar menjadi angin segar bagi warga miskin dan rentan tatkala harga beras terus membubung tinggi. Bahkan, melampaui harga eceran tertinggi (HET). Merujuk konstitusi, baik UU Pangan No. 18/2012 maupun UU Perdagangan No. 7/2014, tugas pemerintah bukan hanya memastikan pasokan pangan, termasuk beras dalam jumlah cukup dan bisa diakses secara fisik, tapi juga terjangkau daya beli warga.

"Untuk itu, penyaluran bantuan pangan beras dan beras SPHP diharapkan dapat menanggulangi gejolak harga, menjaga pasokan di pasar dan menjaga daya beli warga, mengendalikan inflasi, dan pemanfaatan CBP agar tidak makin berumur," kata dia dalam kutipan tertulis, Minggu (27/7/2025).

Per 30 Juni 2025 sebesar 1,81 juta ton dari 4,19 juta ton beras stok di Bulog (43,5%) berusia lebih empat bulan. Idealnya beras hanya disimpan 4 bulan. Lebih dari itu beras harus disalurkan. Kalau tidak, ada risiko turun volume, turun mutu, dan biaya pengelolaan yang membengkak.

Namun, menurut Khodori, penyaluran beras SPHP tahun ini jauh lebih ketat. Tentu agar penyaluran sesuai tujuan. Bukan dioplos atau diselewengkan, seperti yang ramai menjadi perbincangan publik saat ini.

Foto: Warga membeli beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) saat kegiatan Gerakan Pangan Murah di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta, Jumat (18/7/2025).  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Warga membeli beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) saat kegiatan Gerakan Pangan Murah di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta, Jumat (18/7/2025).  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Pengetatan, merujuk Keputusan Kepala Bapanas No. 215/2025, dimulai dari kemasan. Penyaluran SPHP tahun ini dalam kemasan retail: 5 kg. Kemasan 50 kg hanya untuk wilayah timur Indonesia: Maluku dan Papua," sebutnya.

SPHP menjangkau masyarakat melalui enam saluran. Empat di antaranya harus mendapatkan rekomendasi dinas ketahanan pangan/pemda. Yaitu toko pengecer di pasar tradisional, toko binaan pemda, koperasi desa/kelurahan merah putih, gerakan pangan murah (GPM) oleh dinas ketahanan pangan/pemda.

Ditambah lagi toko milik BUMN dan instansi pemerintah (kementerian/lembaga, TNI/Polri melalui toko, koperasi atau GPM). Jejaring Rumah Pangan Kita mitra BULOG dan toko di luar pasar belum bisa ikut.

Sebelum menjadi mitra penyalur SPHP, pengecer dan pelbagai saluran itu harus mendaftar dan direkomendasi dinas ketahanan pangan dan unit pengelola teknis (UPT) pengelola pasar. Baru kemudian diajukan ke kantor pusat BULOG untuk mendapatkan persetujuan. Bila disetujui, mitra harus mengunduh aplikasi yang dikembangkan Bulog: Klik SPHP. Order beras SPHP hanya bisa dilakukan lewat aplikasi ini.

Belum cukup. Saat mitra menjual beras ke konsumen, warga mesti membawa KTP untuk keperluan foto dan diunggah di aplikasi tersebut. Bahkan, pengecer harus menandatangani surat pernyataan di atas materai berisi dua hal.

Pertama, menjual secara jujur: maksimal sesuai HET, tidak membuka kemasan dan mencampur dengan beras lain, dan memastikan melego 2 kemasan 5 kg ke konsumen dan tak dijual kembali. Lalu, menyediakan informasi nama toko, alamat, harga jual, kemasan, dan layanan pengaduan.

Kedua, kalau melanggar ketentuan itu pengecer bersedia ditindak sesuai Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Lalu, ketentuan Pasal 139 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan sanksi penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sebagai gambaran, persyaratan ketat seperti ini belum diberlakukan di tahun sebelumnya. Soal kemasan, misalnya, tahun lalu beras SPHP kemasan 50 kg bisa disalurkan melalui pengecer, juga lewat penggilingan dan pedagang pasar induk seperti di Pasar Induk Beras Cipinang.

"Hampir bisa dipastikan karena skema super ketat ini yang membuat penyaluran SPHP seret. Dari 12-26 Juli 2025 yang tersalur baru 2.591 ton beras," jelas Khudori.

"Dalam situasi seperti ini, pasokan beras ke pasar tergantung aliran stok Bulog. Masalahnya, dengan penyaluran SPHP yang seret menuntut otoritas untuk mencari skema lain yang memungkinkan aliran lebih lancar tanpa meninggalkan tata kelola yang baik," tambahnya.

Ia pun menekankan pentingnya hal tersebut di tengah stok beras di pasar kian tipis. Dengan stok beras Bulog 4,2 juta ton, Khudori menilai fokus pemerintah saat ini mestinya menyalurkan. bukan menyerap.


(wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: SPHP Kurang dari 5 Kg Bisa Ditukar - Putin Dihimpit Krisis