Kesepakatan AS-Indonesia Bawa Dampak Positif ke Dunia Usaha

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
26 July 2025 19:51
Ilustrasi Transaksi Bisnis
Foto: Ilustrasi Transaksi Bisnis

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati sebuah kerangka kerja untuk negosiasi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik kedua negara.

Kerangka ini membuka jalan bagi penghapusan hampir seluruh tarif impor Indonesia terhadap produk-produk industri, pangan, dan pertanian dari Amerika Serikat. Sementara itu, AS akan menurunkan tarif produk Indonesia menjadi 19%, jauh lebih rendah dibandingkan tarif awal sebesar 32%.

Kesepakatan ini dinilai banyak pihak bakal membawa dampak positif terhadap dunia usaha, salah satunya terkait perdagangan digital, jasa dan investasi.

Seperti diketahui dalam kesepakatan ini Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang mempengaruhi perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia akan memberikan kepastian atas kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya ke Amerika Serikat.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad M. Ramli, praktik transfer data pribadi lintas negara di era perdagangan digital adalah hal tak terhindarkan. Bahkan ia mengatakan selama ini hal tersebut telah berlangsung, terutama data pribadi pengguna platform digital.

"Tanpa proses transfer data, tidak akan ada layanan dan transaksi digital lintas negara. Dengan adanya UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi), maka transfer data pribadi pun harus dilakukan dengan dasar pemrosesan yang sah," ungkap dia kepada CNBC Indonesia, Sabtu (26/7/2025).

Namun ujar Ramli, kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait hal itu harus ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan, monitoring evaluasi, dan menegakkan kepatuhan UU PDP. Hal ini agar transfer data ke mana pun di dunia tetap dilakukan secara akuntabel dan patuh hukum.

"Panduan teknis terkait hal ini seharusnya dibuat oleh Lembaga Pelindungan Data Pribadi. Pemerintah perlu membentuk Lembaga ini sesuai amanat UU PDP," tegas dia.

Lebih lanjut dia menyampaikan kesepakatan ini membawa manfaat kepastian hukum bagi pelaku usaha Indonesia dalam pertukaran data lintas batas. Sehingga akan turut mendorong pertumbuhan perdagangan digital dan e-commerce.

"Pada prinsipnya kita mengakui bahwa AS memiliki perlindungan data yang sepadan sesuai UU 27/2022 tentang PDP," kata Prof. Ramli.


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai Negara Ngamuk ke Perang Dagang Baru Trump, Siap Balas Dendam

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular