
Menyedihkan! Korban PHK Tunggu Pesangon Tak Jelas, Nganggur-Serabutan

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan, saat ini nasib pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) banyak yang terkatung-katung. Sejak Pandemi Covid-19, kata dia, pekerja korban PHK banyak yang tak bisa bekerja lagi.
Kata dia, pekerja-pekerja korban PHK itu banyak yang akhirnya beralih bekerja serabutan. Atau alih profesi jadi supir ojek online (ojol) atau bidang pekerjaan lain.
Meski kini muncul pabrik-pabrik baru yang dibangun, imbuh dia, tidak menjamin korban PHK tersebut bisa langsung bekerja lagi.
"Pabrik-pabrik baru lebih suka yang fresh graduate," katanya kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (25/7/2025).
"Lebih banyak ganti profesi atau serabutan. Terutama perempuan usia 40 tahun ke atas," tambah Ristadi.
Begitu juga dengan eks pekerja pabrik Sritex yang telah dinyatakan pailit. Terutama yang ada di wilayah Solo Raya dan Sritex Group di Semarang.
Menurut Ristadi, sampai saat ini belum jelas kepastian pencairan pesangon bagi eks pekerja Sritex. Di saat bersamaan, mereka juga banyak yang belum bekerja lagi, sehingga terpaksa harus serabutan.
"Serabutan, kebanyakan ojol. Kalau yang perempuan, info lapangan, mayoritas menganggur. Sebagian kecil yang bisa menjahit masuk (pabrik) garmen," beber Ristadi.
"Nasib korban PHK Sritex tambah suram soal hak pesangonnya. Kelihatannya Kejagung akan memperluas penyitaan aset atas kasus korupsi," cetusnya.
Pencairan pesangon korban PHK seperti di Sritex, kata dia, tidak memiliki kepastian waktu. Bahkan, bisa bertahun-tahun.
"Ya begitu risiko PHK karena pabrik pailit," tukasnya.
"Pesangon menunggu hasil penjualan aset. Dan proses lelang itu lama. Bahkan saya ada tangani sampai 10 tahun. Sekarang lelang pabrik tekstil nggak laku-laku, sehingga hak pesangon korban PHK-nya ya belum terima," ucap Ristadi.
Belum lagi, ungkap Ristadi, pesangon yang dicairkan bagi korban PHK akibat pailit seringkali di bawah ketentuan hak-hak pekerja yang berlaku.
"Karena nilai aset jauh di bawah nilai utangnya. Saya dulu tangani PT Fit U Garment Bandung yang pailit. Hak pekerjanya cuma kebagian 2,5% dari yang seharusnya diterima. Sedih ya, sudah menunggu lama, dapatnya jauh di bawah aturan," ujarnya.
Seperti diketahui, Sritex atau PT Sri Rejeki Isman Tbk dinyatakan pailit dan resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025 lalu. Akibat dinyatakan pailit, sebanyak 11.025 orang pekerja di grup Sritex di-PHK.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wamenaker Bakal Turun Gunung Datangi Korban PHK Sritex, Janjikan Ini
