
Garis Kemiskinan RI Rp 20 Ribu per Hari, Begini Cara Hitung BPS

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan garis kemiskinan Indonesia hingga Maret 2025 sebesar Rp609.160 per kapita per bulan. Besaran garis kemiskinan ini berdasarkan perhitungan survei sosial ekonomi nasional (Susenas) Maret 2025.
"Nilai garis kemiskinan pada Maret 2025 kita ketahui yang dinamakan penduduk miskin pada saat pengeluaran dibawah garis kemiskinan garis kemiskinan Maret 2025 Rp 609.160 per kapita per bulan," ungkap Deputi BIdang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Dengan perhitungan Rp 609.160 per kapita per bulan, maka pengeluaran rata-rata per hari sebesar Rp 20.305. Jika dirinci, share pengeluaran makanan mencapai Rp 454.299 per kapita per bulan dan sisanya Rp 154.861 per kapita per bulan merupakan pengeluaran non-makanan.
Menurut Ateng, perhitungan ini didasarkan pada standar nasional konsumsinya, baik makanan dan nonmakanan. Memang untuk makanan, sharenya lebih besar, yakni 74,58% dan sisanya adalah nonmakanan.
"Karena kita mengacu pada standar nasional berdasarkan konsumsinya, konsumsinya baik makanan dan non makanan yang tercermin di garis kemiskinan tadi," kata Ateng rilis data Profil Kemiskinan di Indonesia Kondisi Maret 2025 dan Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Indonesia Kondisi Maret 2025, Jumat (25/5/2025).
Ateng menegaskan penghitungan BPS ini tidak mengacu jumlah penghasilan yang didapat per hari, melainkan pengeluaran. Jadi, siapapun yang punya pengeluaran di atas Rp 20 ribu per hari tidak masuk kategori miskin.
"Kita bukan penghasilan tapi pengeluaran. Pengeluaran untuk tadi ya konsumsi, konsumsinya makanan dan non-makanan. Itu yang kita catat di dalam Susenas ya. Jadi kita pengeluarannya," paparnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Angka Kemiskinan RI Terbaru Jauh Lebih Tinggi dari Filipina & Vietnam
