
BKPM Beberkan 4 Rekomendasi KPK Soal Tata Kelola Sektor Tambang

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan rekomendasi hasil kajian tata kelola pertambangan kepada Kementerian dan Lembaga pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Sekretaris Menteri BKPM Heldy Satrya Putera mengungkapkan ada beberapa rekomendasi KPK kepada BKPM terkait tata kelola sektor pertambangan.
"Rekomendasi yang pertama adalah bagaimana kita memonitor semua kegiatan usaha ini memiliki perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Heldy dalam konferensi pers KPK yang dilakukan siang tadi di Gedung KPK.
Kemudian, rekomendasi kedua adalah bagaimana BKPM bisa menjadi fasilitator bagi pengusaha yang alami kesulitan mengurus perizinan.
"Apabila ada kegiatan-kegiatan usaha yang mereka memang mengalami kesulitan dalam pengurusan perizinan, nah ini kita akan lakukan koordinasi," ucapnya.
Selanjutnya dalam rekomendasi KPK ketiga dan keempat adalah terkait percepatan perizinan dan pengawasan, "Ketiga tadi percepatan dari perizinan usaha itu sendiri. Keempat tadi apabila memang nanti dalam pengawasannya ada kegiatan-kegiatan Yang menyalahgunakan izin atau memang tidak memiliki izin."
Heldy juga mengatakan, bahwa jika terjadi pelanggaran, BKPM adakan melakukan pembinaan bahkan akan melakukan pencabutan ijin jika dianggap diperlukan.
BKPM sendiri melakukan diskusi dengan KPK dalam rangka meningkatkan fungsi monitoring untuk optimalisasi pendapatan negara.
"Tetapi di sisi lain ini juga merupakan aspek untuk monitoring terhadap kepatuhan dari pelaku usaha kepada aturan-aturan yang berlaku dan juga monitoring untuk mengoptimalkan pendapatan negara," katanya.
Heldy juga mengatakan bahwa BKPM adalah kementerian yang menangani perizinan Melalui sistem yang disebut dengan Online Single Submission yaitu OSS. Dalam OSS ini ada perizinan dari 22 kementerian lembaga yang dikelola di dalam OSS.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article CATL Hitung Ulang Investasi Pabrik Baterai Sel di RI