Siap-Siap! Cara Hitung TKDN Bakal Direvisi, KTP Tenaga Kerja Dicek

Damiana, CNBC Indonesia
23 July 2025 14:45
Ilustrasi Pabrik Mobil. (Dok. Freepik/TRAIMAK.BY)
Foto: Ilustrasi Pabrik Mobil. (Dok. Freepik/TRAIMAK.BY)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menggodok tata penghitungan baru terkait tingkat kandungan lokal atau tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Dengan wajib menggunakan produk dalam negeri, industri lokal akan semakin memberikan
kontribusi yang signifikan dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Heru Kustanto mengatakan, tata kelola program P3DN saat ini masih belum lengkap dan harus diperkuat.

"Program P3DN masih menyasar pada sisi belanja melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah. Belum menyasar sisi konsumsi masyarakat. Selain itu, belanja badan usaha yang sebenarnya memiliki pengaruh lebih besar untuk pertumbuhan ekonomi nasional, juga belum sepenuhnya tersentuh dalam Program P3DN," kata Heru dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (23/7/2025).

Untuk itu, lanjut Heru, Kemenperin mulai mengejar penguatan tata kelola produk dalam negeri sebagai salah satu program strategis.

"Dua hal utama yang ingin dikejar dalam penguatan tata kelola produk dalam negeri ini adalah terjadinya penguatan tata kelola penghitungan TKDN serta terjadinya penguatan tata kelola peningkatan penggunaan produk dalam negeri dari sisi konsumsi masyarakat," jelas Heru.

"Pada penguatan tata kelola penghitungan TKDN, strategi dalam konsep tata cara penghitungan TKDN akan diubah menjadi lebih sederhana, cepat, akurat, dan mendorong pendalaman industri. Saat ini, telah dirumuskan tata cara penghitungan TKDN baru yang disesuaikan dengan perkembangan industri dalam negeri," tambahnya.

Heru menjelaskan, perubahan penghitungan TKDN ini akan lebih terstruktur dengan formula yang mengacu pada komposisi kontribusi produksi dalam negeri.

"Dalam skema baru ini, penghitungan TKDN untuk barang akan mengacu pada proporsi bahan material langsung yang berasal dari dalam negeri, besaran tenaga kerja langsung ber-KTP Indonesia, serta besaran biaya tidak langsung dari pabrik," terangnya.

"Khususnya dalam komponen bahan material langsung, penghitungan nilai TKDN dilakukan hanya pada layer pertama bahan pembuat produk sehingga prosesnya akan jadi lebih sederhana namun tidak menghilangkan keakuratan dalam penghitungan besaran kandungan dalam negeri," lanjutnya.

Kata dia, untuk upaya penguatan tata kelola peningkatan penggunaan produk dalam negeri dari sisi konsumsi masyarakat, akan dilakukan dengan memanfaatkan penggunaan logo produk ber-TKDN.

"Dalam rancangan Peraturan Menteri Perindustrian yang saat ini tengah disusun, akan dicantumkan tentang kewajiban pencantuman logo untuk produk yang sudah memiliki sertifikat TKDN," ungkap Heru.

"Logo TKDN berfungsi sebagai alat bantu untuk memudahkan pengguna mengidentifikasi produk-produk dalam negeri. Tanda ini wajib disematkan pada produk atau kemasannya dan terdiri dari 3 elemen utama. Yaitu logo, angka yang menunjukkan persentase TKDN, serta QR Code yang dapat dipindai untuk melihat rincian sertifikasi secara digital," bebernya.

Dengan begitu, imbuh dia, akan mendorong penciptaan kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional, dengan industri sebagai penggeraknya.

"Terlebih dengan adanya instrumen dalam APBN yang bisa dimaksimalkan untuk pembelian produk dalam negeri, maka pertumbuhan ekonomi nasional dapat terjadi dengan didukung oleh adanya peningkatan tata kelola penggunaan produk dalam negeri," ujar Heru.

Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Heru Kustanto. (Dok. Kemenperin)Foto: Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Heru Kustanto. (Dok. Kemenperin)
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Heru Kustanto. (Dok. Kemenperin)

(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sinyal Prabowo Ubah TKDN: Niatnya Nasionalisme Tapi Harus Realistis!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular