DJP Finalisasi Pajak Kripto, Ini Perhitungannya!

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Selasa, 22/07/2025 12:45 WIB
Foto: 10 Negara DI DUNIA yang Ramah Dengan Kripto/Aristya RahadianInfografis/

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyelesaikan peraturan terkait pemungutan pajak atas transaksi aset kripto.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa saat ini pemungutan pajak kripto diatur sebagai bagian dari komoditas. Nantinya, akan dialihkan kepada instrumen keuangan. Maka dari itu, pihaknya akan melakukan beberapa penyesuaian.

"Coba dilihat kembali dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari commodities, kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument maka aturannya harus kita adjust," ujar Bimo kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).


Kendati demikian, Bimo tidak menjelaskan lebih lanjut terkait rencana dan ketentuan dalam pemungutan pajak kripto.

Jika mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan juga Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto, penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan.

Adapun dasar pengenaan pajak atas aset kripto adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Dalam bab II, pasal 2 PMK ini disebutkan bahwa pengenaan PPN atas transaksi kripto kepada konsumen dilakukan oleh penjual aset kripto. Dalam hal ini, penjual aset kripto akan menjadi tangan kanan pemerintah untuk menarik PPN dari konsumen.

Adapun tarif pajak yang dikenakan untuk transaksi kripto dari penjual ke konsumen adalah:

- Sebesar 1% dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto jika Penyelenggara PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto.

- Sebesar 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto jika penyelenggara PMS bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Pemungutan PPN dilakukan saat:

- pembeli aset kripto melakukan pembayaran kepada penyelenggara PMSE

- pertukaran aset kripto ke akun pihak lain atau tukar-menukar sesama aset kripto

- pemindahan aset kripto ke akun pihak lain dalam hal ini transaksi tukar-menukar aset kripto dengan barang lain selain kripto

Setelah melakukan pemungutan PPN dari pembeli, maka penyelenggara PMSE atau perusahaan digital melaporkan PPN yang telah dipungut menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT.

Sementara itu, PPh dikenakan kepada penyelenggara PMSE atau perusahaan digital atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto serta kepada penambang aset kripto.

"Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto merupakan objek pajak PPh," tulis PMK tersebut.

PPh yang dikenakan adalah pasal 22 dengan tarif:

- 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE telah memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.

- 0,2% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE tidak memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pedagang Online Resmi Kena Pajak, Siap-Siap Bayar PPh