Warga Apartemen Kalibata Ikut Teriak, Ngaku MBR-Minta Bayar Air Murah

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Senin, 21/07/2025 16:05 WIB
Foto: Warga rumah susun dari berbagai wilayah DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ribuan warga rumah susun di Jakarta melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/7/2025) untuk memprotes kebijakan pemerintah provinsi DKI Jakarta mengenai kebijakan penggolongan pelanggan air bersih PAM Jaya. Selain warga rusun, ternyata juga ada warga apartemen Kalibata yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Kalibata City.

Ketua PPPSRS Kalibata City Musdalifah Pangka, menyoroti dampak langsung terhadap warga MBR yang tinggal di rusunami subsidi, namun dikenai tarif rumah susun menengah karena penempatan Jenis Pelanggan yang salah.

"Jenis Pelanggan Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) notabene mendapat subsidi pemerintah, penempatannya keliru. Rusunami diklasifikasikan sebagai Rumah Susun Menengah (Kode Tarif 5F3) membayar tarif Rp12.500 m³, bukan Rumah Susun Sederhana (Kode Tarif 5F2) yang tarifnya Rp7.500," kata Musdalifah Senin (21/7/2025)


Akibatnya, warga Rusunami Kalibata City yang disebut Musdalifah sebagian besar adalah kalangan MBR, harus bayar tarif air PAM sama dengan masyarakat kelas menengah. Dia menagih janji kampanye Pranomo - Rano yang saat Pilgub ingin mensejahterakan warga DKI Jakarta.

Foto: Warga rumah susun dari berbagai wilayah DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Warga rumah susun dari berbagai wilayah DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Senada dengan Musdalifah, Ketua PPPSRS Royal Mediterania Garden Residences Yohannes Menegaskan bahwa rusun dengan fungsi hunian seharusnya masuk dalam Kelompok K II sesuai dengan definisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Nomor, 37 Tahun 2024, Tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, khususnya dalam Pasal 12, ayat (1). Dalam aturan tersebut berbunyi.

"Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, menampung jenis Pelanggan rumah tangga yang menggunakan Air Minum untuk memenuhi Standar Kebutuhan Pokok Air Minum sehari hari dengan membayar Tarif Dasar.

Sehingga kebijakan pemprov DKI Jakarta yang menempatkan kebijakan tersebut dirasa keliru.

"Jadi bukan K III yang jelas-jelas diartikan sebagai jenis Pelanggan yang menggunakan kebutuhan Air Minum untuk mendukung kegiatan perekonomian dengan membayar Tarif Penuh. Kami satu kelompak dengan Perusahaan perdagangan, mal, perkantoran, Pabrik, Gudang Perindustrian, bahkan Pelabuhan Laut dan Udara," ungkap Yohannes.


(fys/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Qatar Investasi Rp 41 T, Bangun Rusun Terjangkau di RI