Makanan, Minuman-Daging Impor Masuk RI Wajib Halal, Kapan Berlaku?
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengumumkan kewajiban produk makanan dan minuman impor untuk memiliki sertifikasi halal. Kewajiban ini perlu dilakukan sebelum beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
Aturan tersebut masuk dalam Surat Pemberitahuan Implementasi Penahapan Kewajiban Halal Bagi Produk Luar Negeri Nomor P-550/KB/HK.00.1/7/2025 tertanggal 4 Juli 2025.
Beberapa produk yang telah memiliki sertifikasi halal dari lembaga luar negeri dan kerja sama saling pengakuan sertifikat kerja sama saling pengakuan sertifikasi halal juga wajib melakukan registrasi sebelum masuk ke Indonesia.
Produk tersebut terdiri dari makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dan produk lainnya.
Bagi pengusaha dengan produk yang telah mengantongi sertifikasi dari luar negeri namun tidak melakukan kerja sama pengakuan sertifikasi halal, harus melampirkan dokumen pendukung saat mengajukan pendaftaran. Ini dilakukan paling lambat 17 Oktober 2026 mendatang.
Dokumen pendukung yang dimaksud seperti alur proses produksi, komposisi, hingga Certificate of Analysis.
Produk-produk tersebut masih bisa masuk ke Indonesia, termasuk beredar dan diperdagangkan, dengan logo halal dari lembaga luar negeri. Pencantuman dilakukan sebelum kewajiban sertifikasi halal diberlakukan maksimal 17 Oktober 2026.
Dokumen pendukung yang sama juga perlu dilampirkan pada produk yang belum memiliki sertifikasi halal.
Sementara produk dengan bahan yang diharamkan dan cara pembuatan tidak sesuai harus mencantumkan keterangan tidak halal. Informasi bisa dilakukan dengan gambar, tanda atau tulisan pada bagian produk.
(dce)