Tak Cuma Tarif, Ini Kesepakatan Lengkap Donald Trump & Prabowo
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat akan segera merilis pernyataan bersama atau Joint Statement resmi terkait hasil negosiasi dengan bilateral terbaru.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan pernyataan tersebut akan memuat poin-poin kesepakatan utama, mulai dari tarif impor resiprokal, komitmen pembelian produk hingga penghapusan hambatan non tarif.
"Jadi joint statement itu menjelaskan ke publik sebenarnya keputusannya itu apa saja kan mulai dari penetapan tarif resiprokal kita yang 19% kemudian masalah non-tarif yang kita selesaikan apa saja jadi di situ kan mulai perizinan impor, lokal konten dan semuanya," ujar Susiwijono kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (18/7/2025).
Susiwijono menjelaskan bahwa Joint statement tersebut telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Pak Menko sudah laporkan ke Bapak Presiden nah joint statement ini yang nanti oleh pihak Amerika mohon kita sampaikan ke publik supaya bahasanya sama disitu nanti akan melihat lengkap lah komitmen kita apa saja yang selama ini," ujarnya
Adapun terdapat beberapa kesepakatan non tarif yang dilakukan dengan perwakilan dagang AS atau United States Trade Representative (USTR), Kementerian Keuangan AS, dan Kementerian Perdagangan AS.
Seperti pemerintah RI akan menderegulasi perizinan impor dan beberapa produk AS yang akan dikecualikan dari persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Khususnya produk TIK dan data center asal AS, seperti Apple dan GE untuk alat kesehatan.
Selain itu, kerjasama lain yang dilakukan terkait komitmen perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan pengakuan terhadap beberapa syarat sertifikasi AS. Salah satunya, sertifikasi US Food and Drug Administration (FDA).
Pemerintah RI juga menyepakati standarisasi untuk kendaraan dan suku cadang, yakni Federal Motor Vehicle Safety Standard (FMVSS).
Perjanjian non tarif lainnya yang dilakukan antara RI dan AS adalah bebas bea masuk untuk impor barang tidak berwujud yang ditransmisikan secara elektronik seperti software atau Custom Duties on Electronic Transmission (CDET).
Pemerintah pun menyetujui Kesepakatan Sanitary and Phytosanitary (SPS) atau SPS Agreement.
(mij/mij)