Internasional

Jaksa ICC Diancam: Batalkan Penahanan Netanyahu atau 'Hancur'

Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
18 July 2025 20:00
Kepala ICC, Karim Khan. (AP Photo/Marwan Ali/File Foto)
Foto: Kepala ICC, Karim Khan. (AP/Marwan Ali/File Foto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan, telah diperingatkan bahwa jika surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant tidak dicabut, ia dan ICC akan dihancurkan. Hal ini dilaporkan Middle East Monitor (MEMO), Jumat (18/7/2025).

Dalam laporan tersebut, ancaman ini disebut diutarakan pengacara pembela berkebangsaan Inggris-Israel, Nicholas Kaufman, kepada Khan bulan lalu. Kaufman secara terang-terangan  mengatakan kepadanya bahwa ia 'berwenang' untuk mengajukan proposal kepada Khan yang akan memungkinkan Khan untuk 'turun dari pohon'.

Kaufman juga meminta Khan untuk mengajukan permohonan ke pengadilan agar surat perintah penangkapan dan informasi yang mendasarinya direklasifikasi sebagai 'rahasia'. Hal ini, menurut dugaan, akan memungkinkan Israel untuk mengakses detail tuduhan tersebut.

"Mereka akan menghancurkanmu, dan mereka akan menghancurkan pengadilan," ucap Kaufman sambil mengancam Khan.

Atas laporan ini, Kaufman mengaku tidak akan menyangkalnya. Namun, ia menyangkal kekuatan tekanan yang ia berikan, dengan mengklaim bahwa ia hanya meminta Khan 'lepas dari kesalahan'.

"Saya tidak menyangkal bahwa saya telah memberi tahu Tuan Khan bahwa beliau harus mencari cara untuk melepaskan diri dari kesalahannya. Saya tidak berwenang untuk mengajukan proposal apa pun atas nama pemerintah Israel, dan saya pun tidak," ujarnya.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, Gallant, dan pemimpin Hamas, Mohammed Deif, pada bulan November atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas serangan yang dipimpin Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023 dan perang genosida Israel di Gaza. Deif telah dipastikan tewas.

Sejak saat itu, para terdakwa Israel menjadi tersangka yang dicari secara internasional, dan negara-negara anggota ICC memiliki kewajiban hukum untuk menangkap mereka meskipun beberapa negara ragu untuk menyetujuinya.

Francesca Albanese, pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki, juga mengecam negara-negara yang mengizinkan Netanyahu terbang di atas wilayah udara mereka dalam perjalanan menuju Amerika Serikat (AS). Secara khusus, Albanese mengatakan bahwa pemerintah Italia, Prancis, dan Yunani perlu menjelaskan mengapa mereka memberikan 'jalur aman' kepada Netanyahu.

Seperti diketahui, ketiga negara tersebut merupakan penandatangan Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC yang berbasis di Den Haag pada tahun 2002.


(tps/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Protes Besar-Besaran Guncang Israel, Laut Manusia 'Goyang' Netanyahu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular