
Video
Video: Biar Gak Salah, Ini Teknis Pungutan Pajak Pedagang Toko Online
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
Jumat, 18/07/2025 11:13 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Penyuluhan, Pelayanan & Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rosmauli mengatakan pungutan pajak pedagang online sebagai merupakan bentuk keadilan terhadap kewajiban pedagangĀ online agar mendapatkan perlakuan yang setara dengan pedagang offline.
DJP akan menugaskan marketplace yang dapat menarik pajak pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun sebesar 0,5% dari omzet bruto sesuai.
Seperti apa teknik pungutan pajak pedagang toko online? Selengkapnya simak dialog Safrina Nasution dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan & Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rosmauli dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum'at, 18/07/2025)
Related Videos
Popular Videos