Nasib PPPK Terkatung-katung, Deretan Pemda Ini Biang Keroknya!

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
18 July 2025 08:25
INFOGRAFIS, Thr Tak Full Gaji 13 Belum Jelas
Foto: Infografis/Nasib PNS Merana/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Proses hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024 telah dilaksanakan.

Badan Kepegawaian Negara dalam keterangan resminya, mengingatkan kepada seluruh pihak instansi untuk segera mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap II. Adapun pengumuman paling lambat seharusnya dilakukan pada 30 Juni 2025.

"BKN telah menetapkan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap II paling lambat dilakukan pada 30 Juni tahun 2025. Namun berdasarkan data dari Deputi Pelayanan, masih banyak instansi yang belum mengumumkan," ujar Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto dikutip Jumat (18/7/2025).

Merujuk kepada UU ASN, seluruh proses penetapan dan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK harus selesai paling lambat 1 Oktober 2025. Oleh karena itu, Haryomo mengingatkan jika masih ada instansi yang belum mengumumkan maka dikhawatirkan tidak akan memenuhi target waktu yang telah ditentukan pemerintah.

"Kami kembali mengingatkan kepada seluruh instansi agar segera mengumumkan hasil seleksi yang telah diolah. Ini penting agar proses penetapan NI PPPK tidak melampaui waktu yang telah ditentukan," ujarnya.

Dok: BKNFoto: Dok: BKN
Dok: BKN

Tak hanya itu, penyelesaian pengangkatan tenaga non-ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pemerintah wajib menuntaskan penataan tenaga honorer agar ke depan bisa melanjutkan kebijakan pembinaan ASN secara nasional.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! Alasan Besar Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS & PPPK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular