Prabowo Setuju, Rumah Dinas DPR Jadi Jatah Menteri & Wamen

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
17 July 2025 14:10
Suasana komplek perumahan rumah jabatan anggota DPR di kawasan Kalibata, Senin (7/10/2024). Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapat rumah dinas (rumdin). Sebagai gantinya, anggota DPR RI akan menerima tunjangan yang diperkirakan setara dengan rumah 3 kamar di sekitar Gedung DPR RI. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Suasana komplek perumahan rumah jabatan anggota DPR di kawasan Kalibata, Senin (7/10/2024). Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapat rumah dinas (rumdin). Sebagai gantinya, anggota DPR RI akan menerima tunjangan yang diperkirakan setara dengan rumah 3 kamar di sekitar Gedung DPR RI. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengungkapkan rencana perubahan fungsi bekas perumahan DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan. Rencananya akan dialokasikan menjadi rumah menteri dan wakil menteri yang belum memiliki rumah dinas.

Juri menjelaskan ada dua pemilik aset dalam kompleks perumahan DPR di Kalibata. Lokasi blok A - E tanahnya dimiliki oleh Kementerian Keuangan, sedangkan aset bangunan dimiliki Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg). Sedangkan di Blok F tanah dan bangunan dimiliki Kemensetneg.

Juri mengatakan rencana bekas perumahan DPR jadi rumah menteri dan wakil menteri itu juga sudah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Itu sudah disepakati dan mendapatkan arahan presiden untuk blok A - E menjadi rumah dinas menteri yang belum mendapat rumah dinas di Widya Chandra, maupun tempat lain," kata Juri, dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, di Gedung Parlemen, Kamis (17/7/2025).

Juri mengatakan jumlahnya sudah dihitung dan mencukup menteri dan wakil menteri yang belum memiliki rumah dinas. Namun terkait teknisnya saat ini besaran yang akan diberikan apakah sebesar 4 rumah untuk 1 menteri sedang dikerjakan pihaknya.

Lebih lanjut, menurut Juri, pada lokasi blok F akan dimanfaatkan untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Jadi untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah," katanya.

Sebelumnya anggota DPR RI Periode 2024 - 2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, mereka mendapat tunjangan perumahan tiap bulan.

Keputusan ini telah ditetapkan secara resmi melalui penerbitan Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024.

Pemberian tunjangan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR dilantik. Selanjutnya, anggota DPR periode sebelumnya yang masih menempati rumah jabatan diminta segera menyerahkan rumah tersebut paling lambat 30 September 2024.


(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Miris, Banyak Hakim di RI Masih Ngekos

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular