
Kemendag Sidak Beras Oplosan di 62 Lokasi, Hasilnya Tak Terduga

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mengungkap temuan mencengangkan dari hasil pengawasan produk beras di 62 kabupaten/kota.
Dari 10 merek beras kemasan premium yang diperiksa selama pengawasan hingga akhir Maret 2025, hanya satu merek yang memenuhi persyaratan mutu.
Dalam keterangan resmi, Ditjen PKTN menyebutkan, pihaknya bersama pemerintah daerah melakukan pengawasan, pengamatan, dan pemantauan terhadap 98 jenis produk beras yang beredar di wilayah masing-masing. Hasilnya, ditemukan 30 produk beras yang ditolak karena kuantitasnya tidak sesuai ketentuan.
"Sebagai bentuk tindak lanjut hasil pengawasan, telah dilakukan pemberian sanksi administrasi," tulis laporan resmi Ditjen PKTN yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Selasa (15/7/2025).
Tak hanya memberikan sanksi, pemerintah juga telah melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha pengemas beras. "Pembinaan dilakukan secara daring pada tanggal 17 April 2025 kepada pelaku usaha yang berada di bawah pembinaan Perpadi," terangnya.
Pelaku usaha pun diwajibkan menindaklanjuti pembinaan tersebut dalam waktu 30 hari sejak sanksi ditetapkan. Mereka diminta membuat surat pernyataan pemenuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan, serta melakukan tera ulang timbangan yang digunakan untuk pengendalian mutu di perusahaan.
Lebih lanjut, pada bulan April 2025, Ditjen PKTN kembali melakukan pembelian sampel beras sebanyak 35 kemasan, terdiri dari 34 beras kemasan 5 kg dan 1 kemasan 2,5 kg dari 10 merek berbeda.
Namun hasilnya memprihatinkan. "Dari hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya 1 merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium, sedangkan 9 merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu," jelas laporan tersebut.
Atas pelanggaran itu, sembilan merek yang tak memenuhi mutu dikenai sanksi administrasi berupa surat teguran.
Adapun dari sisi pelabelan, dari total 35 sampel beras kemasan, 29 sampel mencantumkan nomor pendaftaran dan kelas mutu sebagai premium, 1 sampel tidak memiliki nomor pendaftaran dan merupakan beras khusus, dan 5 sampel lainnya tidak memiliki nomor pendaftaran dan tidak jelas kelas mutunya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Data BPS: Harga Beras di Grosir & Eceran Merangkak Naik
