Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal-Narkoba, Nilainya Rp 3,9 T di Semester I

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Selasa, 15/07/2025 10:00 WIB
Foto: Ilustrasi Gedung Bea CUkai (CNBC indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan 13.035 penindakan atas berbagai pelanggaran dengan total nilai barang mencapai Rp 3,9 triliun sepanjang semester pertama 2025.

Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi menyampaikan bahwa mayoritas penindakan tersebut berasal dari rokok ilegal, yang menyumbang 60,2% dari total barang yang diamankan.

Selain rokok, komoditas lain yang menjadi target utama penindakan meliputi handphone, gawai serta besi dan baja sebesar 29,7%, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 6,8% dan tekstil sebesar 3,3%.


"Dalam menjalankan misi menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, Dirjen Bea dan Cukai terus memperkuat kinerja pengawasan melalui sinergi antar instansi dengan hasil selama semester 1 telah melakukan 13.035 penindakan nilai barang sebesar Rp 3,9 triliun," ujarnya.

Dalam kategori barang terlarang, Ditjen Bea dan Cukai juga mencatat sebanyak 679 penindakan terhadap narkoba, psikotropika, dan prekursor dengan barang bukti mencapai 6,46 ton.

"Sinergi dengan instansi penegak hukum seperti PORI dan BNN dan BPOM terus ditingkatkan melalui kerjasama operasi bersama, pertukaran data intelijen, dan sharing knowledge," ujarnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Manufaktur RI Rontok-Kisah Jenderal Hoegeng Bongkar Bos Narkoba