Skema Penarikan Cukai MBDK Tengah Digodok, Berlaku Kapan?

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Selasa, 15/07/2025 08:40 WIB
Foto: Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama saat Konferensi Pers APBN KITA bulan Juni 2025 di Jakarta, Selasa (17/6/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (Ditjen SEF) tengah mematangkan skema penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam rapat dengar pendapat dengan DPR Komisi XI, Selasa (15/7/2025).

"Lagi diatur sama Ditjen SEF ya," ujar Djaka, ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI terkait Anggaran Eselon I Kementerian Keuangan di Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).


Dia memastikan bahwa Bea Cukai siap untuk melakukan penarikan cukai MBDK. Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk mendorong implementasi MBDK pada tahun depan. Namun, suara di DPR sebelumnya terpecah.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro mengungkapkan bahwa cukai MBDK akan diterapkan mulai tahun ini.

"Iya bakal tahun ini, tapi kan bakal itu tergantung pemerintah. Kalau pemerintah sosialisasinya di tengah masyarakat, bahwa kemasan yang mengandung 6% pemanis gitu loh, bukan yang cendol (kaki lima)," papar Fauzi.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengakui wacana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun ini mengemuka saat rapat panitia kerja (panja) penerimaan di DPR hari ini, Senin (7/7/2025).

"Itu kan disediakan juga oleh panja, silahkan kalau mau dilaksanakan, ini adalah opsi," kata Anggito saat ditemui di kawasan Gedung Parlemen, Jakarta.

Namun, ia mengatakan, pemerintah masih perlu melihat seluruh kondisi perekonomian Indonesia saat ini untuk menerapkan cukai MBDK.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Batal Berlaku di 2025