Batu Bara Bakal Dikenakan Bea Keluar? Ini Penjelasan Bahlil
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi rencana pengenaan bea keluar untuk ekspor batu bara di Indonesia. Rencana tersebut awalnya diinisiasi oleh Kementerian Keuangan RI dengan Komisi XI DPR RI.
Bahlil menyebutkan nantinya akan ada aturan turunan terhadap pengenaan bea keluar ekspor batu bara. Kelak, akan diatur berdasarkan nilai keekonomian batu bara dunia.
"Itu kan nanti ada aturan turunannya. Nanti kita akan buat di harga keekonomian berapa di pasar global, baru kita akan kenakan tarif bea keluar. Artinya kalau harganya lagi bagus, boleh dong sharing dengan pendapatan ke negara," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Yang jelas, pengenaan bea keluar akan diberlakukan disesuaikan dengan harga batu bara yang berlaku. Aturannya, kata Bahlil, nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM yang baru akan disusun oleh pihaknya.
"Tapi kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha ya," imbuhnya.
Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian keuangan Djaka Budhi mengatakan, kebijakan pengenaan bea keluar tersebut baru akan diberlakukan. Selama ini, beberapa komoditas seperti emas dan batu bara belum dikenakan bea keluar karena masih dalam bentuk bahan mentah.
"Sepertinya baru yah karena kan kemarin itu tidak dipungut karena mungkin ada yang bahan mentah itu ya," ujar Djaka saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).
Menurut Djaka, masa bebas bea keluar akan segera berakhir, terutama untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Nantinya, ekspor bahan mentah yang tadinya tidak dikenakan bea keluar akan dikenakan pungutan.
"Mungkin bahan mentah nya ke depan sudah selesai masa ekspor bahan mentah itu yang Freeport itu kan sudah habis waktunya mungkin itu aja," ujar Djaka.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro pun menjelaskan bahwa tarif bea masuk akan ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kendati demikian, peraturan tetap akan diteken oleh Kementerian Keuangan.
"Sebenarnya tarifnya itu kalau emas dan batubara, kan jelas tadi itu tarifnya ditentukan oleh ESDM. ESDM mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk membuat PMK. Memang itu kan otoritas daripada Kementerian ESDM," ujar Fauzi H. Amro saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).
(pgr/pgr)