Dirjen Pajak Pecat 7 Pegawai, Ini Penyebabnya!

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Senin, 14/07/2025 16:38 WIB
Foto: Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto saat Konferensi Pers APBN KITA bulan Juni 2025 di Jakarta, Selasa (17/62025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 7 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah diberhentikan sejak Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto dilantik pada Mei 2025 lalu. Adapun hal tersebut dilakukan untuk menjaga integritas Direktorat Jenderal Pajak.

"Kami akan tindak, kami sudah memecat 7 orang selama kepemimpinan sejak Mei," ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).


Bimo menjelaskan bahwa pemecatan terhadap 7 orang pegawai DJP tersebut berdasarkan penegakan prinsip zero tolerance fraud atau kebijakan yang menetapkan bahwa setiap pelanggaran aturan, sekecil apapun, akan dikenai hukuman tegas dan tanpa pengecualian.

Hal ini dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga Direktorat Jenderal Pajak.

"Kami terus melakukan program-program penguatan kepercayaan publik kami kuatkan integritas DJP 0 tolerance fraud kami tidak pandang bulu 100 rupiah kami akan tindak," ujar Bimo.

Selain itu sebagai bentuk penguatan komunikasi antar lembaga dengan wajib pajak, DJP tengah menyelesaikan Taxpayer Charter yang merupakan piagam yang memberikan kepastian apa saja kewajiban dari para wajib pajak dan kepastian hukum implementasi perpajakan.

"Kami melakukan evaluasi insentif perpajakan apakah insentif yang diberikan ke bisnis UMKM sektor-sektor tertentu memang sudah menghasilkan tujuan yang dihasilkan," ujarnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pasar Ragu pada Ekonomi AS, Investor Asing Lirik RI