Mentan Bongkar Praktik Mafia Beras, Bos Bulog Pelototi Sampai Pasar
Jakarta, CNBC Indonesia - Isu praktik mafia beras dan pengoplosan beras premium kembali mencuat setelah Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkap dugaan kecurangan oleh sejumlah produsen besar yang diduga berpotensi merugikan masyarakat hingga Rp99 triliun.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal memastikan penyaluran beras dari Bulog, baik melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) maupun beras komersial, bebas dari praktik curang tersebut.
"Aman," tegas Rizal saat ditanya soal kemungkinan pengoplosan pada beras Bulog, ditemui di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Senin (14/7/2025).
Meski tidak dilibatkan secara langsung dalam penindakan mafia beras, Rizal menegaskan, Bulog tetap memperketat distribusi dengan menggandeng sejumlah pihak untuk mengawasi penyaluran beras ke masyarakat.
"Kita hanya diberi penugasan mendistribusikan CBP (cadangan beras pemerintah). Cuma dalam pendistribusian, kita mengajak teman-teman Satgas Pangan, Babinsa, bahkan teman-teman Satpol PP dan kepala pasar itu kita libatkan di situ," ujarnya.
Pemerintah Serius Usut Kecurangan
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkapkan, praktik kecurangan seperti pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah sudah merugikan masyarakat Indonesia hingga Rp99 triliun per tahun. Ia menyebut, praktik ini terjadi hampir setiap tahun, dan merugikan konsumen serta petani.
"Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat. Ini kan merugikan masyarakat Indonesia kurang lebih Rp99 triliun," kata Amran di Makassar, Sabtu (12/7/2025).
Amran menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan. "Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan," tegasnya.
Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14%, butir kepala minimal 85% dan butir patah maksimal 14,5%.
Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.
"Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat," ujar Amran.
Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.
Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan. Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.
Adapun alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:
1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk
Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.
2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan
Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.
3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan
Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.
4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat
Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.
5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah
Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.
6. Memastikan Legalitas Usaha
Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Satgas Pangan Sudah Panggil 7 Perusahaan
Menindaklanjuti laporan Kementan pada 10 Juni lalu, Satgas Pangan Polri juga langsung bergerak. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Wakasatgas Pangan, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengonfirmasi, sudah ada 7 perusahaan besar yang dipanggil terkait kasus ini, dan 5 diantaranya telah menjalani pemeriksaan.
"Beras saat ini khususnya beras medium nasional masih di atas harga HET dan terjadi kenaikan. Ditemukan 212 merek beras premium dan medium yang tidak sesuai dengan mutu, dijual di atas HET, dan beratnya juga tidak sesuai," ujar Zain.
Ia memastikan Satgas Pangan tetap bekerja secara hati-hati, agar proses pemeriksaan tidak menimbulkan kelangkaan beras di pasar.
"Jangan sampai nanti terjadi kelangkaan di masyarakat, karena perusahaan-perusahaan itu memproduksi beras dalam jumlah besar," pungkasnya.
(dce)