Hore! Insentif 'Mobil Murah' LCGC Berlanjut Sampai 2031, Ini Alasannya

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
14 July 2025 13:25
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers di Jakarta, 26 Februari 2025. (Dok. Kemenperin)
Foto: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers di Jakarta, 26 Februari 2025. (Dok. Kemenperin)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan, program insentif untuk mobil ramah lingkungan harga terjangkau (Low Cost Green Car/ LCGC) akan terus dilanjutkan hingga tahun 2031. Hal ini bertujuan untuk menjaga keterjangkauan kendaraan bagi masyarakat serta mendukung transisi elektrifikasi secara bertahap.

Sebelumnya, LCGC juga mendapat julukan mobil murah. Namun, kini julukan "mobil murah" itu sudah relatif. Sebab harganya tak lagi di bawah Rp100 juta, kini sudah ada yang tembus Rp200 juta.

"Program LCGC terbukti berhasil meningkatkan kepemilikan kendaraan masyarakat dan mendukung industri otomotif nasional. Oleh karena itu, insentif untuk LCGC akan kami lanjutkan hingga 2031," jelas Agus dalam keterangannya dikutip Senin (14/7/2025).

Hal ini diharapkan memberikan kepastian jangka panjang bagi prinsipal dan pelaku industri untuk terus memproduksi dan mengembangkan kendaraan hemat energi di dalam negeri.

Dalam Permenperin Nomor 36/2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah disebutkan bahwa mobil LCGC dikenakan PPnBM sebesar 3 persen, sehingga harganya pun bisa lebih murah dan ditekan.

Saat ini ada beberapa line up LCGC di Indonesia yakni Honda Brio Satya, Toyota Agya, Toyota Calya, Daihatsu Ayla, dan Daihatsu Sigra. Sedangkan Suzuki Karimun Wagon R serta Datsun Go sudah disuntik mati di Indonesia.

Demi menghindari makin banyaknya mobil yang disuntik mati di RI, kolaborasi antara pemerintah dan prinsipal otomotif sangat penting, terutama dalam menghadapi transisi elektrifikasi, tantangan global, serta menjaga keseimbangan antara produksi lokal dan ekspor.

"Pasar otomotif Indonesia sangat besar, dan industri ini telah menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Kita harus jaga bersama agar tidak terjadi guncangan di sektor ini," ujar Agus.

Sebagai informasi, LCGC meluncur pada tahun 2013, meski idenya sudah muncul sejak beberapa tahun sebelumnya.

Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono lalu menetapkan menetapkan PP No 41/2013. Diikuti terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau oleh Menperin saat itu, MS Hidayat.

Setelah Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan PP No 41/2013

Aturan itu memuat sederet kategori dan standar yang harus dipenuhi sebagai syarat mobil LCGC. Hingga ketentuan agar insentif fiskal berupa diskon PPnBM dapat diberikan.

Saat ini, PPnBM LCGC ditetapkan 3% sejak tahun 2022, setelah sempat menikmati diskon sampai 100% alias nol PPnBM. 


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mobil LCGC Ternyata Masih Laris Manis, Februari 2025 Laku 14.365 Unit

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular