IEU-CEPA Bantu Eropa Penuhi Bahan Baku Kritis Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen secara resmi menyampaikan bahwa Indonesia dan Uni Eropa telah mencapai kesepakatan politik yang menjadi fondasi bagi penyelesaian perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dalam waktu dekat.
Percepatan kesepakatan ini ditandai oleh ditekennya exchange of letters atau pertukaran surat antara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Komisioner Uni Eropa untuk Perdagangan dan Keamanan Ekonomi, Maroš Šefčovič, di kantor pusat Uni Eropa, Minggu (13/7/2025).
"Perjanjian ini juga akan membantu memperkuat rantai pasok bahan baku kritis yang penting bagi industri teknologi bersih dan baja Eropa. Saya kini menantikan penyelesaian perjanjian ini secara cepat," ujar Presiden Von Der Leyen dalam pernyataan pers bersama, Minggu (13/7/2025).
Presiden Von der Leyen juga mengusulkan peningkatan hubungan bilateral antara Indonesia dan Uni Eropa ke tingkat kemitraan strategis, yang mencerminkan komitmen jangka panjang berdasarkan kepercayaan, saling menguntungkan, dan prinsip timbal balik.
Hal ini juga diharapkan dapat memperkuat kerja sama yang telah terjalin dalam kerangka hubungan UE-ASEAN. Presiden Von der Leyen juga turut mengumumkan kebijakan baru berupa sistem visa kaskade yang bertujuan mempermudah akses warga negara Indonesia ke wilayah Schengen.
Visa Multi-Entry
Dalam pernyataannya, Ursula von der Leyen mengatakan bahwa pihaknya telah setuju mengadopsi keputusan tentang Visa Cascade. Hal ini akan memudahkan WNI yang telah mengunjungi Eropa dalam kedua kalinya untuk mendapatkan visa multi-entry.
"Artinya, mulai sekarang, warga negara Indonesia yang mengunjungi UE untuk kedua kalinya akan memenuhi syarat untuk mendapatkan visa multi-entry dan Schengen," pungkasnya.
"Ini akan memudahkan kunjungan, sekaligus investasi, belajar, dan membangun koneksi. Singkatnya, kita sedang membangun jembatan antara masyarakat kita."
Visa Schengen adalah izin masuk bagi warga negara non-Uni Eropa untuk melakukan kunjungan singkat dan sementara hingga 90 hari dalam periode 180 hari ke suatu atau beberapa negara di wilayah Schengen. Wilayah ini mewakili 29 negara Eropa.
Hingga saat ini, WNI tetap diminta mengurus Visa Schengen bila tidak memiliki izin tinggal di Eropa atau tidak memiliki visa multi-entry ke Benua Biru.
(haa/haa)