Beredar Beras Oplosan Bikin Rugi Rp 99 T, Cek Aturan Standar Mutu RI

Thea Arbar, CNBC Indonesia
12 July 2025 16:00
Pantauan harga beras di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Pantauan harga beras di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia belum lama ini mengungkapkan praktik kecurangan 10 produsen beras yang merugikan masyarakat hingga Rp99 triliun per tahun. Hal ini terungkap berdasarkan pemeriksaan Satgas Pangan Polri pada Kamis (10/7/2025) pekan ini.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, modus yang dilakukan antara lain menjual kemasan 5 kg dengan isi hanya 4,5 kg, hingga mengklaim beras sebagai kualitas premium padahal hanya beras biasa.

"Ini sama seperti menjual emas 24 karat padahal isinya 18 karat. Kerugian masyarakat mencapai Rp99 triliun per tahun," ujar Amran di Makassar pada Sabtu (12/7/2025).

Ia menekankan, jika dibiarkan praktik ini bisa menyebabkan kerugian kumulatif hingga Rp1.000 triliun dalam 10 tahun, utamanya berdampak pada masyarakat miskin.

"Yang dirugikan paling berat adalah saudara-saudara kita yang berada di bawah garis kemiskinan. Ini harus dihentikan. Pak Presiden sudah tegas: berantas korupsi, berantas mafia pangan," tegasnya.

Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri mengungkap 10 produsen yang terlibat pelanggaran mutu dan kemasan. Selain beras, praktik curang juga ditemukan pada produk minyak goreng, gula, dan pupuk palsu.

Amran kemudian menilai mafia pangan menjadi momok bagi perekonomian nasional. Menurutnya, bila praktik ini diberantas secara sistematis, pertumbuhan ekonomi bisa meningkat hingga 1%.

"Kami ingin pertanian Indonesia berjaya dan menjadi lumbung pangan dunia. Tapi itu tidak mungkin kalau mafia pangan masih dibiarkan," ujarnya.

Dengan regulasi baru dan komitmen lintas sektor, pemerintah berharap pengawasan mutu dan keamanan pangan bisa diperkuat, demi melindungi konsumen dan meningkatkan daya saing petani lokal.

Aturan Label & Mutu Beras Wajib Sesuai Standar

Pemerintah Indonesia sendiri telah menerbitkan aturan wajib label dan mutu yang menjadi standar peredaran beras, yakni Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Aturan ini mewajibkan setiap pelaku usaha, baik produsen maupun importir, memenuhi standar mutu dan mencantumkan label beras secara lengkap dan benar.

Secara singkat, beras diklasifikasikan dalam dua jenis, yakni beras umum (pecah kulit dan sosoh) serta beras khusus (seperti ketan, merah, hitam, fortifikasi, organik, dan varietas lokal).

Sementara itu, mutu beras dibagi menjadi empat kelas: premium, medium, submedium, dan pecah.

Menurut peraturan tersebut, label kemasan beras wajib memuat informasi berikut:

1. Nama produk, klasifikasi, dan jenis beras

2. Berat bersih

3. Nama dan alamat produsen atau importir

4. Kelas mutu

5. Asal usul beras

6. Tanggal produksi dan kedaluwarsa

7. Harga Eceran Tertinggi (HET), jika dipersyaratkan

Bahkan, jika beras mencantumkan klaim seperti "pulen" atau "kaya gizi", produsen wajib menyertakan hasil uji laboratorium dari lembaga terakreditasi.

"Label tidak sekadar formalitas. Ini alat perlindungan konsumen. Kalau beras diklaim premium, maka kualitasnya harus benar-benar memenuhi standar," tulis Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam aturan tersebut.

Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin edar sebelum aturan berlaku, diberikan waktu maksimal 24 bulan untuk menyesuaikan dengan regulasi terkait.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Amran Lapor Polisi: 212 Merek Beras Curang-Konsumen Diduga Rugi Rp99 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular