
PPATK Lapor ke DPR, Butuh Anggaran Rp1,19 T Tahun Depan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengusulkan penambahan anggaran untuk menunjang pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan terorisme.
Usulan penambahan anggaran tersebut disampaikan Ivan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI pada Kamis (10/7/2025).
Berdasarkan pemaparan Ivan, PPATK mendapatkan pagu indikatif 2026 oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas sebesar Rp199,03 miliar yang dirasa tidak cukup.
Pasalnya, total kebutuhan anggaran PPATK 2026 memerlukan dana sebesar Rp1,19 triliun.
"Adapun usulan kebutuhan indikatif PPATK untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp1,19 triliun yang akan akan digunakan untuk mengoptimalkan kinerja pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM. Sehingga masih dapat kekurangan sebesar Rp991,95 miliar," ucap Ivan.
Ivan menjelaskan usulan tambahan anggaran sebesar Rp991,95 miliar tersebut akan digunakan untuk:
1. Penguatan posisi strategis Indonesia dalam FATF dan kesiapan MER 2029 yang membutuhkan anggaran RP38,23 miliar,
2. Optimalisasi intelijen keuangan guna mendukung suksesi Asta Cita yang membutuhkan anggaran Rp30,32 miliar,
3. Peningkatan kompetensi pihak pelapor yang membutuhkan anggaran Rp22,86 miliar,
4. Modernisasi infrastruktur digital PPATK sebesar Rp682,23 miliar,
5. Penguatan harmonisasi regulasi dan orkestrasi kolaborasi antar lembaga yang membutuhkan anggaran Rp29,2 miliar, dan
6. Penguatan transformasi organisasi PPATK yang membutuhkan anggaran Rp189,1 miliar.
(ras/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPATK Ungkap Aliran Dana Dugaan Kasus Korupsi Tembus Rp984 T pada 2024
