
Kemenhub: Pelempar Batu Kereta Sancaka Jogja-SBY Gubeng Bisa Dipenjara

Jakarta, CNBC Indonesia - Kereta Api 88F Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng dilempari batu saat melintas di Klaten pada Minggu (6/7/2025). Aksi itu menyebabkan kaca kereta pecah hingga melukai 2 penumpang terluka akibat serpihan kaca.
Merespons hal itu, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Allan Tandiono mengatakan, sesuai Pasal 180 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tindakan yang mengganggu penyelenggaraan perkeretaapian merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana.
"Jika perbuatan tersebut menyebabkan luka atau membahayakan orang maupun barang, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 194 ayat (1) KUHP, yang mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara," katanya, dikutip Kamis (10/7/2025).
Sehingga pada prinsipnya, kejadian ini sudah memasuki ranah pidana dan dari hasil koordinasi yang telah dilakukan dengan pihak operator (PT KAI), kejadian ini sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan diharapkan pelaku dapat segera ditindak untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"Kami telah mengintensifkan berbagai upaya preventif, seperti sosialisasi kepada masyarakat serta koordinasi dengan operator dan aparat setempat untuk melakukan pengawasan bersama. Selain itu kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar ikut serta menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api," ujar Allan.
"Kami menegaskan bahwa kereta api adalah fasilitas publik milik bersama yang harus dijaga, bukan dirusak. Keberhasilan menjaga moda transportasi ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan tanggung jawab bersama dari seluruh masyarakat," tukasnya.
![]() Dirjen Perkeretaapian Allan Tandiono. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi) |
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Horor! 18 Orang Tewas Berdesakan dan Saling Tumpuk Masuk ke Kereta Api
