Economic Update 2025

Wow! Izin Panas Bumi Kini Sudah Terpangkas Cuma Butuh 7 Hari

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Selasa, 08/07/2025 18:00 WIB
Foto: Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi (kedua kiri) dalam program Economic Update Energy Corner, Selasa (8/7/2025). (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahwa saat ini pemerintah telah memangkas proses perizinan, terutama pengajuan izin survei Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengungkapkan, pemerintah telah memangkas proses pengajuan izin yang sebelumnya bisa mencapai 1,5 tahun, kini menjadi hanya 7 hari.

"Nah, izin panas bumi sudah kita revisi, nih, dalam beberapa waktu terakhir ini, bahkan kemarin sudah ada mendapatkan izin panas bumi yang tadinya satu setengah tahun, sekarang menjadi tujuh hari. Dan kita sudah mengeluarkan izin panas bumi dalam waktu tujuh hari SLA (Service Level Agreement)-nya, sudah kita revisi," ungkapnya kepada CNBC Indonesia dalam program Economic Update, Selasa (8/7/2025).


Eniya mengungkapkan, setelah mendapatkan SLA, pengembang WKP bisa melakukan kegiatan survei dan dilanjutkan dengan kegiatan eksplorasi. Setelah rangkaian kegiatan tersebut dilakukan, WKP baru bisa dieksploitasi untuk produksi yang terhitung mencapai 2 tahun untuk pembangunan pembangkitnya.

"Lalu, dari situ dia masuk ke tahapan survei, yang survei lalu eksplorasi, ya, ini drilling dan sebagainya, costnya sangat besar. Lalu, setelah itu baru masuk ke eksploitasi, kalau eksploitasi tinggal bangun power plant-nya mungkin kira-kira dua tahun," katanya.

Dia mengatakan, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2017 agar para pengusaha panas bumi mendapatkan tingkat pengembalian modal atau IRR (Internal Rate of Return) lebih dari 10%. Apalagi, lanjutnya, biaya investasi yang dikeluarkan untuk menggarap panas bumi terhitung masih tinggi.

"Dan IRR yang didapat oleh pengembang ini rata-rata memang 8%-an, 8%, 9%,-an. Ini kita melihat ada sisi regulasi yang perlu kita perbaiki, sehingga dari beberapa waktu yang lalu kita sudah ingin menaikkan IRR ini paling tidak di atas 10%. Jadi, target kita 11%," paparnya.

"Nah, terutama tadi yang menyangkut penambahan IRR itu bagaimana cara melakukannya, itu salah satunya kita inginkan seperti di migas, ya, ada penghilangan pajak tubuh bumi, nah, ini masih ada sekarang. Jadi, itu apa yang kita usulkan untuk nanti dihilangkan," tambahnya.

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk mendiskusikan isu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor panas bumi dengan Kementerian Keuangan. Selain itu ada pula berbagai isu lain yang dinilai perlu diselesaikan termasuk soal insentif, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), hingga sistem lelang WKP.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PGE Bidik Tambah Kapasitas Terpasang PLTP Hingga 1,8 GW di 2033