DPR Dorong Cukai MBDK Diterapkan Tahun Ini, Wamenkeu Bilang Gini
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengakui penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun ini mengemuka saat rapat panitia kerja (panja) penerimaan di DPR hari ini, Senin (7/7/2025).
"Itu kan disediakan juga oleh panja, silahkan kalau mau dilaksanakan, ini adalah opsi," kata Anggito saat ditemui di kawasan Gedung Parlemen, Jakarta.
Namun, ia mengatakan, pemerintah masih perlu melihat seluruh kondisi perekonomian Indonesia saat ini untuk menerapkan cukai MBDK.
Anggito pun enggan memberikan penjelasan lebih jauh terkait penerapan barang kena cukai baru itu, yang sebetulnya target penerimaannya sudah tercantum dalam Perpres Nomor 201 Tahun 2024 tentang rincian APBN 2025, dengan nilai Rp 3,8 triliun.
"Saya no comment dulu deh, karena kita masih mau lihat semuanya, dan situasinya, kelayakannya, maupun semua kemungkinan-kemungkinannya," tegas Anggito.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemerintah dalam hal ini, Kementerian Keuangan, untuk memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro saat ditemui di gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).
"Iya batal tahun ini, tapi kan batal itu tergantung pemerintah. Kalau pemerintah sosialisasinya di tengah masyarakat, bahwa kemasan yang mengandung 6% pemanis gitu loh, bukan yang cendol (kaki lima)," papar Fauzi.
Dia pun mendorong MBDK akan dikenakan hanya untuk minuman kemasan yang dijual di supermarket. Sementara itu, minuman yang dijual di kaki lima tanpa BPOM, tidak akan dikenakan.
"Iya minuman-minuman di Alfamart, kaya Teh Botol Sosro gitu kan, Pocari Sweat gitu," ujarnya.
(arj/haa)