Emas & Batu Bara Bakal Kena Bea Keluar, Ini Penjelasan Dirjen BC

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Senin, 07/07/2025 18:01 WIB
Foto: Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama saat Konferensi Pers APBN KITA bulan Mei 2025. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati perluasan basis penerimaan bea keluar, terutama untuk produk emas dan batu bara.

Hal ini terungkap dalam rapat kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Komisi XI DPR, hari ini, Senin (7/7/2025).

"Perluasan basis penerimaan bea keluar, diantaranya terhadap produk emas dan batu bara dimana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM," papar Misbakhun.


Sebagai catatan, produk emas sudah dikenakan bea keluar. Namun, hanya untuk produk konsentrat dan emas mentah saja. Kemudian, batu bara tidak dikenakan bea keluar sejak 2006.

Menanggapi hal ini, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian keuangan, Djaka Budhi mengatakan bahwa kebijakan ini baru akan diberlakukan. Selama ini, beberapa komoditas seperti emas dan batu bara belum dikenakan bea keluar karena masih dalam bentuk bahan mentah.

"Sepertinya baru yah karena kan kemarin itu tidak dipungut karena mungkin ada yang bahan mentah itu ya," ujar Djaka saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).

Menurut Djaka, masa bebas bea keluar akan segera berakhir, terutama untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Nantinya, ekspor bahan mentah yang tadinya tidak dikenakan bea keluar akan dikenakan pungutan.

"Mungkin bahan mentah nya ke depan sudah selesai masa ekspor bahan mentah itu yang Freeport itu kan sudah habis waktunya mungkin itu aja," ujar Djaka.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro pun menjelaskan bahwa tarif bea masuk akan ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kendati demikian, peraturan tetap akan diteken oleh Kementerian Keuangan.

"Sebenarnya tarifnya itu kalau emas dan batubara, kan jelas tadi itu tarifnya ditentukan oleh ESDM. ESDM mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk membuat PMK. Memang itu kan otoritas daripada Kementerian ESDM," ujar Fauzi H. Amro saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan PT Freeport Indonesia (PTFI) kemungkinan akan dikenakan bea keluar 7,5% untuk konsentrat tembaga bila nantinya diberikan izin ekspor.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa pengenaan bea keluar sejatinya merupakan ranah dari Kementerian Keuangan. Namun, ia memastikan bahwa minimal penetapan untuk bea keluar yakni 7,5%.

"Oh itu jangan ditanya ke kita dong. Ke Keuangan (Kementerian Keuangan) dong. Minimalnya 7,5%," kata dia di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/3/2025).


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Batubara Sebagai Tulang Punggung Ketahanan Energi Nasional