LPG 3 Kg Jadi Satu Harga di Seluruh RI, Berapa Harga Ideal?

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Senin, 07/07/2025 19:20 WIB
Foto: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kunjungi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Dok: PT Pertamina Patra Niaga)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk menyeragamkan harga jual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) di seluruh Indonesia, melalui rencana kebijakan LPG 3 Kg Satu Harga.

Pengamat Energi Reforminer Pri Agung mengungkapkan pemerintah harus merumuskan harga yang sudah diperhitungkan termasuk pada wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Terutama ongkos penyaluran LPG 3 kg.

"Untuk daerah 3T, kalau memang kebijakannya satu harga, ya mestinya sama. Jikapun ongkos untuk itu berbeda, itu menjadi hitungan pemerintah sendiri bagaimana mengkonsolidasikannya ke dalam anggaran subsidi LPG 3 kg secara keseluruhan," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Senin (7/7/2025).


Pemerintah sendiri menargetkan kebijakan tersebut bisa berlaku pada tahun 2026 mendatang. Pri menilai, kebijakan tersebut bisa memudahkan pemerintah untuk mengendalikan harga jual LPG 3 kg di masyarakat agar tidak terjadi perbedaan harga yang terlalu jauh.

"Tidak hanya untuk lebih merata, tetapi dari sisi harga juga agar pemerintah lebih dapat mengendalikannya, karena kewenangan akan menjadi ada di pemerintah pusat secara langsung," ujarnya.

Kendati demikian, jika itu berlaku, maka tidak serta merta harga LPG 3 kg di pasaran langsung seragam. Dia mengungkapkan masih ada perbedaan harga LPG 3 kg di level pengecer dibandingkan pangkalan.

Maka, hal itu menjadi tugas pemerintah. "Misal, kalau masyarakat ingin harga yang sesuai ketetapan pemerintah maka perlu dengan menggunakan ID atau aplikasi tertentu atau harus terdaftar, atau harus ke tempat tertentu yang masih dalam pengaturan dan kendali pemerintah. Kurang lebih sama dengan pengaturan Pertalite dan Solar (subsidi) itu," tandasnya.

Menteri ESDM Bahlil menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disusun adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).

Aturan ini, jelas Bahlil, diharapkan mampu menyederhanakan rantai pasok dan memastikan subsidi tepat sasaran ke pengguna yang berhak menerima LPG, sehingga harga di konsumen akhir tidak lagi bervariasi dan secara berlebihan antarwilayah serta sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu jumlah konsumsi per pengguna.

Hasil temuan di lapangan, harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan berkisar antara Rp16.000-Rp19.000 per tabung seringkali bisa mencapai Rp50.000. Hal ini memicu pemerintah mentransformasi tata kelola LPG 3 Kg.

Salah satu faktor utama adalah adanya ketidakseimbangan antara anggaran subsidi yang disediakan negara dengan realisasi di lapangan bahkan membuka celah kebocoran kuota dan rantai pasok yang panjang.

"Kalau harganya dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron," tegas Bahlil, dikutip Jumat (4/7/2025).

Selain itu, revisi beleid tersebut bertujuan untuk mewujudkan energi berkeadilan dan perbaikan tata kelola serta meningkatkan jaminan ketersediaan dan distribusi LPG tertentu di dalam negeri untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Selain itu, regulasi tersebut akan mengatur secara komprehensif mekanisme penetapan satu harga berdasarkan biaya logistik.

"Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," ungkap Bahlil.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: LPG 3 Kg Jadi Satu Harga - Wall Street Cetak Rekor