Dirjen Bea Cukai Tegaskan Cukai Minuman Manis Belum Dipungut Tahun Ini

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
Senin, 07/07/2025 16:48 WIB
Foto: Seorang pengunjung berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (10/9/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama mengungkapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tidak akan ditetapkan pada tahun ini.

Hal ini ditegaskan setelah rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (7/7/2025). Menurutnya, keputusan ini telah mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik.

"Sepertinya belum tahun ini," tegas Djaka ketika ditanya oleh wartawan. "Mempertimbangkan kondisi ekonomi tahun ini," tambahnya.


Ketika ditanya kembali apakah akan diberlakukan tahun depan, dia pun menegaskan belum tahu.

"Tergantung situasinya tahun depan seperti apa, kalau dari DPR kan intinya sudah setuju tinggal aturannya yang kita buat," paparnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan pemerintah dalam hal ini, Kementerian Keuangan, akan memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini.

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro saat ditemui di gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).

"Iya bakal tahun ini, tapi kan bakal itu tergantung pemerintah. Kalau pemerintah sosialisasinya di tengah masyarakat, bahwa kemasan yang mengandung 6% pemanis gitu loh, bukan yang cendol (kaki lima)," papar Fauzi.

Dia pun memastikan MBDK akan dikenakan hanya untuk minuman kemasan yang dijual di supermarket. Sementara itu, minuman yang dijual di kaki lima tanpa BPOM, tidak akan dikenakan.

"Iya minuman-minuman di Alfamart, kaya Teh Botol Sosro gitu kan, Pocari Sweat gitu," ujarnya.

Dia menambahkan kebijakan ini akan dijalankan pada semester II/2025.

"Didorong ke arah sana. Jadi gini, kita kalau tidak menambah objek pajak baru, pendapatan kita pasti menurun," tegas Fauzi.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR Soal Penerimaan Pajak Prabowo 2025 Diramal Tak Capai Target